oleh

Catcalling dan Dampaknya Bagi Psikologi Kaum Hawa

-Pendidikan-258 views


Catcalling Dan Dampaknya Bagi Psikologi Kaum Hawa

Oleh: Nazhifah Al-Asbin Ulyani Dan Afra Nurul Afifah, Mahasiswa UIN Gunung Djati Bandung

Mitanews.co.id ||
Di zaman yang semakin berkembang ini, kita sebagai manusia dalam komunikasi, sering kali tidak lepas dari kesalahan. Kesalahan tersebut baik disadari maupun tidak dapat menyakiti lawan bicara.

Hal ini jika tidak dilakukan degan baik, maka akan menjadikan seseorang merasa takut dan tidak nyaman . Bahkan di era sekarang melalui komunikasi dapat megundang suatu tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

Negara Indonesia adalah negara hukum, yang secara umum paham negara hukum dapat dilihat dari tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. Pada setiap negara hukum dalam penjabarannya akan terlihat ciri-ciri adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Indonesia, meskipun sudah ada aturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, penerapannya belum sepenuhnya efektif dalam melindungi perempuan secara maksimal.

Banyak situasi rentan yang menunjukkan perlunya perlindungan lebih bagi perempuan di Indonesia. Dalam masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki, laki-laki sering kali lebih diutamakan secara sosial dan budaya, sementara perempuan justru tersisihkan.

Selain itu, pemahaman yang keliru tentang gender turut mengurangi pengakuan atas hak asasi perempuan secara universal. Banyak fenomena-fenomena yang sering terjadi di jalanan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, seperti melalui ucapan. Salah satu contoh tindak kejahatan dapat terjadi di jalan yaitu catcalling.

Catcalling bisa diartikan sebagai pelecehan seksual atau hal yang megarah berbau seksual kepada seseorang di tempat umum dan membuat orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terancam, dengan memberikan kata-kata tidak senonoh kepada korban. Biasanya, korban dari catcalling adalah perempuan.

Tindakan catcalling cukup mengakhawatirkan belakang ini di mana bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat, namun juga terjadi di lingkungan universitas. Catcalling Menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini karena banyak terjadi peristiwa kurang menyenangkan terhadap perempuan.

Tuntutan sumber Daya manusia yang berkualitas dan berwawasan tidak hanya dalam bidang akademik dan skill melainkan juga memperhatikan perilaku dengan harapan dapat seimbang mengiringi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama tentang catcalling.

Hal tersebut salah satunya masih terjadi di UIN Gunung Djati Bandung, tidak jarang ditemukan perilaku catcalling ini juga dilakukan oleh mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, sangat miris sekali melihat penerus bangsa melakukan hal yang serupa.

Tidak sedikit mahasiswi maupun masyarkat yang merasa trauma, takut, dan risih terhadap perilaku catcalling, dikarenakan mahasiswi maupun masyarakat tersebut menyadari dirinya dipandang bukan sebagai individunya, melainkan menjadi objek seksual.

Sering kali mahasiswa yang menjadi korban catcalling akan menyebabkan terganggu psikologisnya, berkurangnya keinginan dalam menempuh pendidikan seperti merasa takut untuk pergi ke kampus, bahkan sampai ada yang takut untuk keluar rumah, yang mana hal tersebut sangat berbahaya dan akan mempengaruhi penerus-penerus bangsa di Indonesia.

Perspektif hukum terhadap fenomena catcalling di Indonesia 

catcalling merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Namun hal ini sering sekali tidak diperhatikan karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan.

Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menganggap catcalling bukanlah suatu perbuatan yang serius melainkan sebuah lelucon dalam berinteraksi. Catcalling termasuk kedalam tindak kriminal atau termasuk pelecehan seksual. 

Dalam kasus pelecehan seksual verbal, korban dapat membuktikannya dengan keterangan saksi apabila terjadi di ruang publik. Korban juga dapat melampirkan bukti rekaman kamera pengawas atau rekaman video amatir dari saksi.

Apabila pelecehan terjadi dalam ruang cyber, korban dapat membuktikan kejahatan dengan hasil screenshotpercakapan atau komentar yang tidak pantas. Namun, korban yang menjadi objek pelecehan biasanya enggan untuk melaporkannya karena rasa takut, trauma, dan/atau malu.

Pelecehan seksual termasuk dalam delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan. Sederhananya, jika korban tidak melaporkan kejahatan tersebut, maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan. Sanksi bagi pelaku catcallingdasar hukum perbuatan pelecehan seksual verbal ini dalam hukum pidana dapat ditinjau dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal.

Dilihat dari sudut pandang hukum pidana pelecehan seksual verbal diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.”

Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Karena dampak dari CatCalling berpengaruh besar terhadap psikologi mahasiwi bahkan tidak jarang mengakibatkan terjadinya kekerasan psikologi. Kekerasan psikologi/emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya atau penderita psikis berat pada seseorang.

Serta mengakibatkan timbulnya trauma bagi korban yang terkena catcalling. Bahkan perbuatan ini terus terjadi dan tidak, mendapatkan tanggapa dari masyarakat maupun penegak hukum, karena di anggap hal biasa.

Ada beberapa tips dalam menghadapi catcalling, yakni tetap tenang dan mencoba untuk tidak menunjukkan ketakutan. Catcalling dilakukan untuk memancing reaksi dari korban. Jika korban bereaksi dengan panik atau terlihat takut, pelaku akan merasa puas atau bahkan memperparah tindakan mereka.

Cobalah untuk tetap menjaga ekspresi netral, fokus pada tujuan, dan hindari menatap langsung pelaku. Ini menunjukkan bahwa kamu tidak terpengaruh oleh tindakan mereka. Tetap tenang dan jangan tunjukan ketakutanmu kepadanya.

Kedua, Menghindari kontak mata dengan pelaku catcalling bisa menjadi cara untuk menunjukkan ketidak pedulianmu. Kontak mata dapat membuat pelaku merasa diakui, dan ini mungkin memberi mereka dorongan untuk melanjutkan perilaku mereka. Sebaliknya, arahkan pandanganmu ke depan atau ke arah yang berbeda dari pelaku.

Ketiga, saat menghadapi catcalling, usahakan untuk menjaga jarak aman dengan pelaku. Jika memungkinkan, bergeraklah menjauh atau pindah ke lokasi yang lebih ramai dan aman, seperti tempat yang banyak dilalui orang. Terus bergerak juga memberikan pesan bahwa kamu tidak berniat berinteraksi atau memberikan perhatian

Selanjunya meminta bantuan dan pertimbangkan untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, terutama jika kamu merasa bahwa pelecehan tersebut sangat mengganggu atau terjadi di tempat yang sama secara berulang.

Melaporkan insiden ini bisa membantu pihak berwenang meningkatkan keamanan di lokasi dan membuat pelaku berpikir dua kali untuk melakukannya lagi.(Ali)***

Baca Juga :
Kondu Insan Pers Ngopi Darat, KPU Rohul Bahas Pentingnya Peran Media di Pilkada

News Feed