Medan.Mitanews.co.id | Guna mencegah terulangnya penganiayaan terhadap tahanan, Polda Sumut memindahkan 306 penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta tersebut, para tahanan yang telah divonis atau berstatus inkrah itu terlebih dahulu diswab
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Setelah itu barulah para tahanan diberangkatkan menggunakan mobil angkutan Polda Sumut dan beberapa mobil tahanan lainnya.
Adapun rincian tahanan yang dipindahkan itu, yakni Rutan Tanjunggusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang, Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan RTP Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan.
“Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah overkapasitas. Jadi sebanyak 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjunggusta dan beberapa Lapas lain di Medan,” ujar Hadi yang dikonfirmasi Selasa, (7/12/2021).
Hadi mengungkapkan, dalam kaitan itu, Kapolda Sumut yang didampingi Wakapolda langsung memantau proses pemindahan dan sekaligus memastikan tahanan mendapat pelayanan yang baik.
“Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil Analisa den Evaliasi (Anev) kejadian beberapa waktu yang lalu ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri,” ungkap Hadi.
Agar hal tersebut tidak terulang lagi, kata Hadi, dilakukan Analisa dan Evaliasi (Anev) dan diputuskanlah untuk memindahkan para tahanan yang sudah berstatus inkrah.
“Jadi, kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Bapak Kapolda melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Hendra Syahputra (49), warga Blok GG Perumahan Setia Budi tewas dibantai enam tahanan Polrestabes Medan.
Hendra Syahputra alias HS sendiri merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan yang dititipkan ke RTP Polrestabes Medan sejak hari Kamis, (11/11/2021) lalu.
Informasi dari pihak keluarga Hendra, para tahanan tersebut meminta uang kepada korban mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel tahanan.
Masih berdasarkan informasi dari keluarga korban, untuk permintaan uang tersebut, sebagian di antaranya sudah dipenuhi.
Namun, untuk nominal Rp. 5 juta belum dipenuhi dan itulah yang diduga kuat menjadi penyebab korban dianiaya hingga tewas oleh enam tahanan lainnya pada hari Rabu, (24/11/2021).
Dalam kasus kematian Hendra ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka satu di antaranya merupakan oknum Provos Polrestabes Medan yang tengah menjalani masa pembinaan di RTP tersebut. (mn.09)
Baca juga : Pascatewasnya Hendra, 306 Tahanan Polrestabes Medan Dipindahkan