Paluta.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan penerangan dan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Pemkab Paluta, Selasa (14/2).
Acara yang dibuka Bupati Andar Amin Harahap itu dilaksanakan di Aula Serba Guna Kantor Bupati dan dihadiri Sekda Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kasi Intel pada Kejari Paluta Erwin Efendi Rangkuti SH, Kasi Datun Johanes Mangoloi Aritonang pimpinan OPD dan camat.
Bupati Andar Amin Harahap mengawali sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Paluta atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan Tipikor bagi PPK dan PPTK yang ada dilingkungan Pemkab Paluta.
"Saat ini semua informasi serba terbuka, sehingga administrasi keuangan harus benar-benar bisa di pertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," kata bupati.
Bupati juga menekan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti dan mendengar sebaik-baiknya pemaparan dari narasumber. Apalagi PPK dan PPTK sebagai aparatur pemerintah yang bekerja sesuai mandat dan undang-undang yang berlaku.
"Tentunya kita menyadari banyak hal yang berkaitan dengan regulasi. Ada payung hukum yang mengatur didalamnya. Rambu-rambu hukum itu yang perlu diketahui dengan baik dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.
Sementara, Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti SH bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu menyampaikan, tim pendukung PPK yang diberi tugas menyusun kajian teknis, menyusun HPS, dan juga sebagai pengadministrasi kontrak dan dokumen pengadaan, merupakan orang-orang yang dipilih PPK sesuai keahliannya untuk membantu pelaksanaan tugas PPK.
Erwin juga menjelaskan, penetapan tenaga ahli juga dibentuk PPK dalam kaitannya dengan keahlian yang dimiliki seorang misalnya ahli dalam hukum kontrak, ahli dalam bidang teknologi informasi.
"Apabila tim pendukung dan tenaga ahli tidak melakukan tugasnya dengan baik, maka dapat dipastikan proses pengadaan barang jasa pemerintah yang dijalankan akan rawan dengan kesalahan prosedur ataupun tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Erwin.
Usai acara, Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti tampak menyerahkan cinderamata kepada Pemkab Paluta diterima Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan.
Disusul, Kasi Datun Johanes Mangoloi Aritonang turut menyerahkan cinderamata diterima Kepala Inspektorat Erwin Hotmansyah Harahap. (mar)
Foto: Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti menyerahkan cinderamata, diterima Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan. (MN 08)
Baca Juga : Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin Kunjungi Tapteng, Hadiri Giat “Barus Bershalawat Untuk Indonesia”