Coffee Morning Kapolres Samosir Dinilai Tebang Pilih, Ketua SMSI Pertanyakan Transparansi
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kegiatan coffee morning yang digelar Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, pada 23 Agustus 2025 lalu, mendapat sorotan serius dari kalangan wartawan di daerah tersebut. Pasalnya, sejumlah jurnalis mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri pertemuan yang sejatinya bertujuan mempererat komunikasi dan kemitraan antara kepolisian dengan insan pers.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Samosir, Tetty Naibaho, menyayangkan adanya praktik tebang pilih dalam penyebaran undangan acara tersebut. Menurutnya, kegiatan yang bertajuk coffee morning dengan wartawan harusnya bersifat inklusif dan melibatkan seluruh media serta jurnalis yang bertugas di wilayah Samosir.
"Jika acara ini memang untuk membangun komunikasi dan silaturahmi, seharusnya semua wartawan yang aktif di Samosir diundang. Tidak boleh ada perlakuan berbeda yang menimbulkan kesan diskriminatif," tegas Tetty dalam wawancara eksklusif dengan media ini.
Tetty menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa Polres Samosir sebagai institusi pemerintah wajib menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan publik dan media, rabu ( 27/8).
"Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa informasi publik harus disebarluaskan secara transparan dan tidak diskriminatif. Dengan membatasi undangan hanya kepada sebagian wartawan, Polres berpotensi menciptakan jarak dengan pers dan menimbulkan prasangka negatif," ujarnya.
Dalam praktik jurnalistik yang sehat, jurnalis berperan sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Tidak ada kasta dalam profesi jurnalistik, karena semua wartawan sama-sama berjuang di lapangan untuk mengungkap fakta dan menyuarakan kepentingan publik.
"Acara seperti coffee morning semestinya menjadi ruang terbuka yang dapat mempererat hubungan antara media dan kepolisian, bukan menjadi forum eksklusif bagi kelompok tertentu. Jika tidak, hal ini justru akan merusak kepercayaan dan kredibilitas institusi," tambah Tetty.
Pentingnya komunikasi terbuka antara institusi penegak hukum dan media diatur pula dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Kedua regulasi tersebut menekankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta independensi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketika hal ini dikonfirmasi melalui kasi humas polres samosir, sampai berita ini naik belum ditanggapi.(HS)***