Curi Pintu Kandang Babi , Joko Terancam Bui
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Joko (35) warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terancam masuk bui gegara mencuri pintu kandang babi, Jumat 7 Maret 2025 Sekira Pukul 08.30 WIB.
Pelaku yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin atas laporan Adi (42) warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan GG Itik Kecamatan Pantai Cermin.
PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu 9 Maret 2025, membenarkan penangkapan pelaku pada Sabtu 8 Maret 2025 dan menjelaskan bahwasanya tersangka mengakui telah melakukan pencurian tujuh pintu besi kandang Babi.
" Bukan itu saja, pelaku juga mengambil satu set jet pam air merk Sinall, dua tong tempat makanan Babi dan sebuah kepala kompresor dengan total kerugian Rp10 juta. Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, beber Zulfan.
Penangkapan Joko dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, S.H, M.H di Dusun XII Desa Celawan, Pantai Cermin.
" Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tandas Zulfan Ahmadi. (mn.44)***
Baca Juga :
Prof. Dr. M Manullang: Optimis Kepemimpinan Rico Waas Mampu Percepat Kemajuan Kota Medan