Curi Tablet Pemilik Kafe EZ COFFE, Napi Dibekuk Polsek Dolok Masihul
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Nekat mencuri tablet pemilik Kafe EZ COFFE Andi Ginting (51) ,MHB alias Napi (38) warga Lingkungan VI Sidorejo Kelurahan Pekan Dolok Masihul dibekuk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul , Rabu 12 Maret 2025.
Menurut keterangan pihak Polres , Sabtu 15 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, Andi Ginting duduk-duduk santai mendengar musik di Kafe EZ COFFE miliknya yang terletak di Tanah Lapang Lingkungan V Pekan Dolok Masihul.
Tak berselang lama, dirinya meminta Fikri salah satu karyawan mengganti musik atau lagu. Fikri bergegas dimana satu unit tablet merk Samsung A7 didekat meja kasir namun sudah ditemukan .
Kondisi tersebut dilaporkan kepada Andi yang bersama-sama mengecek namun setelah dicari tidak ditemukan.Korban pun langsung mengecek CCTV dan tergambar seoerang lelaki yang masuk lewat jendela samping cafe dan terekam mengambil tablet termasuk sebuah rokok elektrik.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Dolok Masihul. Tak sampai seminggu pelaku yang sempat kabur berhasil dibekuk Tim Opsnal dipimpin Iptu Qory Siregar, S.H saat pulang ke rumahnya.
Saat penangkapan, tim berkordinasi dengan Kepling untuk melakukan penggeledahan rumah pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan keberadaan pelaku yang sedang berada didalam kamar.
Pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.Akhirnya pelaku digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti uang Rp200 ribu hasil penjualan tablet.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis 13 Maret 2025 di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000.
Lanjutnya Barang hasil curian telah dijual oleh tersangka kepada orang yg tidak dikenal melalui perantara orang Galang yang sedang dalam pencarian dan belum tertangkap.
Barang terjual seharga Rp450 ribu. Senin 10 Maret 2025 dan dari hasil penjualan tersebut berhasil disita sisa uang sebesar Rp200 ribu sedangkan sisanya Rp250 ribu telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku.(mn.44)***
Baca Juga :
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai