SERGAI.Mitanews.co.id ||
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 yang menjadi hak masyarakat berdomisili di Dusun I,II dan III Desa Pasar Baru,Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), diduga tidak lagi utuh sampai ke tangan beberapa warga penerima.
Menurut data yang diperoleh, ada puluhan orang yang berhak menerima bantuan tersebut, setiap orang akan menerima uang sebanyak Rp.300 ribu/bulannya. Namun, dana yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat jumlahnya itu diduga malah dipotong/dikurangi oleh oknum Pemerintah Desa Pasar Baru sebesar Rp.200 ribu/bulannya, sehingga dana BLT itu hanya Rp.100 ribu/ bulan diterima oleh penerima tersebut.
Menanggapi perilaku pemotongan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Desa Pasar Baru tersebut, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M. Nur Bawean, Senin (31/7/2023), meminta pihak Kepolisian Sergai dan para jaksa Sergai dapat mengusutnya hingga tuntas, sehingga perbuatan yang dinilai melawan hukum dan merugikan orang lain itu tidak terulang kembali di masa akan datang.
"Pelaku tersangka pemotongan dana BLT itu harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sangat diharapkan tidak hanya sekedar dikembalikan uang yang telah dipotong, tapi ada sanksi hukum yang menjerat para pelaku yang terlibat perbuatan."ujar M. Nur.
Ia menilai kebijakan atau apapun bentuknya, ucap M. Nur, sudah jelas bertentangan dengan perintah orang nomor satu di Tanah Air tercinta ini Presiden RI Jokowi. Presiden maupun Kementerian telah menegaskan belum lama ini dan tersiar diberbagai media, bahwa dana bantuan itu tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Nah, kiranya penegasan dari seorang Presiden RI ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum untuk mengusutnya dan memeriksa pihak aparat pemerintah desa yang terlibat dalam aksi pemotongan tersebut. Jangan dibiarkan perilaku penyelewengan, Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), tumbuh kembang secara bebas di tingkat desa. Sebab, jika ditingkat desa sudah bebas maka dikhawatir akan menular ke tingkat Kabupaten/kota.
"Kita sangat berharap Polisi dan Jaksa tidak enggan turun ke bawah untuk mengungkap para pelaku pemotongan dan memprosesnya secara hukum berlaku. Imbuh M. Nur.
Sebelumnya, Radik Rubianto salah satu penerima dana BLT, berdomisili di Dusun III Desa Pasar Baru,mengaku sangat keberatan dan pengurangan atau pemotongan dana tersebut jelas sangat merugikan kami. Saya jelas sangat keberatan. Tegasnya.
Nada yang sama juga disampaikan oleh Rajali warga yang sama, ia sangat keberatan pengurangan dan pemotongan tersebut. Ia berharap dana yang dipotong itu dikembalikan. Harapnya.
Sedangkan Kepala Desa Pasar Baru Suriadi yang dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemotongan dana BLT tahun 2022 sebesar Rp.200 ribu/bulan/orang, langsung membantahnya dan menjelaskan bahwa dana BLT telah disalurkan kepada masyarakat dan setiap warga diberikan Rp.300 ribu. "Tidak benar diberikan dana Rp.100 ribu kepada setiap penerima (orang)."tegasnya.(MN.01)
Baca Juga :
Pemkab Sergai-MPR RI Kolaborasi Sosialisasikan Empat Pilar Kepada Guru