oleh

Datangi Mabes Polri, DPD IMM Sumut Minta Kapolri Usut Kasus Rusunawa Kota Sibolga

-Hukum-740 views

JAKARTA.Mitanews.co.id | Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara Muhammad Arifuddin Bone didampingi Sekretaris Umum Rahmad Darmawan, pada Kamis, 22 September 2022 kemarin mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Selain mendatangi Mabes Polri, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara Muhammad Arifuddin Bone didampingi Sekretaris Umum Rahmad Darmawan juga mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga itu. 

Darmawan mengatakan, sebagai Organisasi Kemahasiswaan yang perduli dan Concern memperjuangkan tegaknya hukum yang berkeadilan dan kesetaraan hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Merpati/ Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang diduga dilakukan secara berjamaah.

“Dalam hal tersebut, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Darmawan dalam keterangannya kepada wartawan, pada Jumat (23/09/2022).

Sementara itu, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara Muhammad Arifuddin Bone menyampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Merpati/ Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah) dan diduga melibatkan/dilakukan/diperintahkan oleh Mantan Walikota Sibolga berinisial MSH

“Hal tersebut berdasarkan pada fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut,” ucap Arifuddin Bone.

Untuk itu, Arifuddin Bone berharap, Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Walikota Sibolga itu. 

“Diduga, MSH lah yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa Drs. Januar Efendi Siregar untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 (Tiga milyar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah),” jelas Arifuddin Bone. 

“Kami menyatakan siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang di perlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan kami,” ungkapnya.

Dalam surat pengaduan tersebut, DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018.

“Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Runtuh, berpijak pada adagium dan semboyan bijak ini, kami meletakkan harapan besar kepada Bapak Kapolri untuk dapat mengabulkan dan merealisasikan harapan kami dan harapan seluruh rakyat Indonesia para pencari keadilan akan tegaknya hukum dan keadilan serta kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegasnya.(MN.16)

Baca Juga : Kolaborasi Antarinstansi, Imigrasi Sibolga Gelar Rapat Tim Pora

News Feed