oleh

Datangi Panggilan Polres Sergai, Kuasa Hukum Akun Bang Yuka Tolak Beri Keterangan. ini Alasannya !

-Hukum-62 views

Datangi Panggilan Polres Sergai, Kuasa Hukum Akun Bang Yuka Tolak Beri Keterangan. ini Alasannya !

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Penggiat media sosial dengan akun bang Yuka yang diduga melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui Facebook akhirnya Senin 14 Juli 2025 di periksa Polisi.

Pemilik akun Bang Yuka dengan namanya inisial PU warga
Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dilakukan pemanggilan kedua kali untuk dimintai keterangan oleh Polres Sergai.

Usai pemanggilan di Polres Sergai, pemilik akun media sosial, Bang Yuka yang didampingi Kuasa Hukum, Alamsyah, S.H, M.H, Joko Pramono, S.H bersama rekan lainya mempertanyakan nama pelapor dengan LP/B/225/VI/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.

Kepada wartawan, Kuasa
Hukum Alamsyah menerangkan bahwa sebagai warga negara yang baik, dan kilen kami sebagai
wadah organisasi perhimpunan wartawan. Kami patut menghadiri pemanggilan ini.

" Kami belum bersedia memberikan keterangan, kenapa tidak atau belum bersedia untuk memberikan keterangan, karna dalam permintaan keterangan yang diberikan oleh Polres Sergai hanya tercantum laporan polisi, namun tidak tercantum nama pelapornya,"tegas Alamsyah.

Alamsyah menambahkan berbeda dengan surat permintaan keterangan yang merupakan fordak dari Polres Sergai ini juga yang di tujukan oleh terlapor masyarakat Bahsiduadua atasnama Krist Bernard Siregar yang di cantumkan nama pelapor yaitu saudara Darma Wijaya dan ini jelas nama pelapornya.

"Nah berbeda dengan laporan kepada kalien kami ini atau pemanggilan, karna ini berita sudah di pablik bahwasanya kalien kami juga dilaporkan oleh seseorang atas nama Darma Wijaya. Maka kami meminta agar pihak Polres Serdang Bedagai kembali meminta pemanggilan klarifikasi yang mencantumkan siapa nama pelapornya,"jelasnya.

" Jadi kami tahu berhadapan dengan siapa, apakah kalien kami juga berhadapan dengan Darma Wijaya atau Bupati Serdang Bedagai atau saudara Wiwik atau siapa kami belum tahu," tambahnya.

Jadi kami disini berharap, lanjut Alamsyah, kami juga yakin rekan- rekan penyidik unit IV Polres Sergai ini akan bekerja objektif dan profesional.

" Kami hanya koreksi surat pemanggilan dan permintaan saja. Karena ini ada dua surat keterangan yang berbeda, padahal tujuannya sama, pasalnya sama,"tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kasat
Reskrim polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemeriksaan penggiat media sosial akun Bang Yuka.

"Tadi sudah diundang tapi belum mau beri keterangan dengan alasan harus ada nama pelapor nya.Jadi kita jadwal undangan klarifikasi ulang untuk minggu depan," tulisnya.

Informasi yang diperoleh Mitanews, pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan laporan nomor : STTLP/225/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut dalam dugaan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial-Facebook atas nama pelapor Darma Wijaya alias Wiwik pada tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 19.15 WIB (mn.44)***

Baca Juga :
Plt. Sekda Hadiri Apel Operasi Patuh Toba 2025, Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kota Sibolga