oleh

Dedi Pembunuh Begal Ditetapkan jadi Tersangka

-Daerah-1,352 views

Medan.Mitabews.co.id | Satreskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) sebagai tersangka karena telah membunuh begal yang merampas handphone miliknya, Minggu, (2/1/2021).

Warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, polisi juga memiliki beberapa alat bukti seperti pisau, handphone pelaku begal yang diambil oleh tersangka saat RZ tewas.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak.

Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, saat itu tersangka Dedi melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.

“Tersangka Dedi juga menghujamkan bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas. Sementara itu tiga teman RZ yang membegal tersangka melarikan diri,” ujar Tatan.

Tatan menjelaskan, saat kejadian tersangka Dedi telah mempersiapkan senjata tajam yang disimpan di sakunya. Ia mengaku membawa sajam untuk menjaga diri karena khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata, rawan aksi kejahatan.

“Jadi si pelaku begal itu melarikan diri. Karena dia duduk di bagian belakang ditarik tersangka kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri dan ditikam 3 kali ke arah dada,” jelasnya seraya menambahkan Dedi juga memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan.

Tatan menerangkan, polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya yang masih melarikan diri dan sudah mengantongi identitas para pelaku begal yang merampas handphone milik tersangka Dedi.

“Terhadap tersangka Dedi tidak ditahan. Karena bersikap kooperatif, menyerahkan diri dan keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri,” terangnya sembari menambahkan tersangka Dedi dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

Sebelumnya, Selasa, (22/12/2021) warga Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihebohkan atas peristiwa penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi luka akibat senjata tajam.

Atas penemuan mayat itu, Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Lalu akhirnya terungkap identitas korban bernama Reza, warga Jalan Flamboyan Raya, yang diduga satu dari empat pelaku pembegalan terhadap Dedi.

Sementara itu Dedi mengaku melakukan penikaman terhadap Reza karena membela diri saat dibegal. (mn.09)

Baca juga :Pemerhati Sepakbola Minta Manejemen PSMS Mundur

News Feed