Medan.Mitanews.co.id | Dewan Pers merekomendasikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.
Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu pada kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan
Pers 2022 di Sumatera Utara, di Cambridge Hotel Medan, Senin (10/10/2022).
Ninik Rahayu dalam kesempatan itu menyampaikan paparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022, menambahkan, pemerintah dan Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus menjamin kebebasan dalam mempraktikkan jurnalisme, mendorong implementasi etika pers, serta regulasi tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dan media.
Selain pemerintah, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam UU Pers.
Ninik juga menyebutkan, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung menjalin komunikasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminalisasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hadir pembicara Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi / Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Alian Jurnalis Independen (AJI) Medan. Hadir juga perwakilan PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut.(MN.01)
Baca Juga : Ketua DPRD Sergai yang Baru Dilantik, Bupati Harap Sinergi Legislatif dan Eksekutif Makin Erat