Diancam Pj Bupati, Koordinator Aksi: Jangan Anti Kritik dan Bungkam Demokrasi di Tapteng
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Koordinator Aksi Gerakan Pemuda, Ormas, dan Mahasiswa yang berunjuk rasa di Tapanuli Tengah (Tapteng) kemarin menggelar konferensi pers, pada Rabu (7/8/2024) guna menanggapi respons pernyataan Pj Bupati Sugeng Riyanta.
Dalam responnya, Pj Bupati Sugeng Riyanta mengancam akan menempuh jalur hukum jika pengunjuk rasa tidak memberikan bukti adanya pungli fee proyek 15 persen pada proses tender proyek di Pemkab Tapteng, seperti yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Tapteng, pada Selasa (6/8/2024).
Imran Saputra Hutagalung, Koordinator Lapangan aksi tersebut, menyatakan bahwa ancaman Sugeng Riyanta untuk melaporkan mereka ke penegak hukum merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Terkait ancaman tersebut, Imran mempertanyakan sikap PJ Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang dinilai terlalu keras terhadap anak-anak Muhammadiyah yang menyuarakan dugaan adanya pelanggaran hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Tidak ada kalimat tuduhan yang kami sampaikan, tapi di setiap poin yang kami sampaikan kami menduga, inilah analisa kami sebagai gerakan pemuda dan mahasiswa. Kami diskusikan, lalu kami turun ke jalan, kami hanya mengingatkan Bapak Pj Bupati Kabupaten Tengah jika memang betul terjadi, maka klarifikasi,” jelas Imran didampingi dua koordinator aksi Akdinul Akbar dan Waiys Al Kahroni.
Menurut Imran, seharusnya Pj Bupati Sugeng Riyanta bersyukur atas adanya aksi gerakan pemuda mahasiswa ormas masyarakat yang mengingatkan pemerintah.
"Mana tahu pak dugaan kami terjadi di sana. Kami tidak menuduh, tidak ada satu pun kalimat kami yang menuduh. Bapak sampaikan tiga kali dua puluh empat jam apabila tidak disampaikan bukti maka bapak menempuh jalur hukum, kami hanya berserah diri kepada Allah SWT, kami terima dengan ikhlas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Imran yang juga Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tapteng itu berharap, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta tidak anti kritik dalam memimpin dan tidak mencoba membungkam demokrasi di bumi Tapteng ini.
"Kami berharap pak jangan antikritik di dalam memimpin dan jangan coba-coba membungkam demokrasi di bumi Tapteng ini. Karena itulah idealisme yang dimiliki oleh pemuda dan mahasiswa, kami tidak melakukan tindak pidana lainnya Pak. Kami peduli terhadap bangsa ini, terhadap Tapanuli Tengah ini,” tukasnya.
Selain itu, Imran juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka bukanlah aksi yang ditunggangi politik seperti yang disangkakan oleh Pj Bupati.
"Jika ini merupakan aksi yang ditunggangi politik, tentu ada oknum politisi dalam aksi tersebut, namun tidak ada Pak. Yang hadir adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Sibolga (Kamista), Ikatan Pelajar, Ikatan Remaja Masjid, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, PMII, Pemuda Muhammadiyah, Kokam, mahasiswa,” sebutnya.
Menurutnya, aksi tersebut adalah gerakan moril, karena tidak ada satu orang pun politisi yang menunggangi aksi ini. Imran juga mengungkapkan saat menyampaikan aspirasi, mereka diterima dengan baik di DPRD Tapanuli Tengah, yang menyatakan akan membentuk pansus untuk menyelidiki masalah tersebut.
“Masalah fakta dan kebenarannya nantinya akan diusut tuntas oleh DPRD yang telah berjanji akan memanggil kami kembali serta memanggil Sekda,” jelas Imran.
Sementara itu, Ketua IMM Sibolga-Tapanuli Tengah, Akdinul Akbar, selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan adanya pengutipan fee proyek15 persen yang mereka suarakan saat unjuk rasa kemarin merupakan hasil investigasi mereka terhadap salah satu OPD. Ia menekankan bahwa berdasarkan informasi tersebut seharusnya Pj Bupati justru mempertanyakan dugaan tersebut kepada OPD yang dimaksud, bukan malah meminta bukti kepada para pengunjuk rasa.
"Tidak ada hak Bapak mempertanyakan bukti ke kami. Bapak di Kabupaten Tapanuli Tengah ini adalah sebagai Pj Bupati, sebagai pamong, bukan sebagai jaksa,” ujar Akbar.
Pasca aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD setempat, pada Selasa (6/8/24) kemarin, terkait dugaan pungli fee proyek 15 persen, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta langsung menggelar konferensi pers di rumah dinasnya. Sugeng mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam tempo 3 x 24 jam para pengunjuk rasa tidak memberikan bukti terkait dugaan pungli fee proyek 15 persen seperti yang disuarakan.
"Saya beri waktu 3×24 jam untuk menyampaikan fakta berdasarkan hasil investigasi mereka (pendemo) katanya, adanya pungutan 15 persen terkait tender proyek. Tapi jangan sampai siang, karena siang saya harus berangkat ke Jakarta bertemu Wakil Presiden menerima penghargaan UHC. Selesai itu kami berangkat ke IKN dan kemungkinan tanggal 16 Agustus 2024 saya baru sampai ke Tapteng. Jadi saya tunggu besok, jika tidak akan saya tempuh jalur hukum, saya ini orang hukum,” tegas Sugeng.
“Ketika 3 kali 24 jam tidak disampaikan bukti-bukti itu kepada saya, berarti gerakannya politik. Saya akan menempuh jalur hukum. Saya akan perintahkan Kabag Hukum Pemkab Tapteng. Saya akan tunjuk lawyer (pengacara). Bila perlu saya akan minta bantuan dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai lawyer,” tambah Sugeng yang juga menjabat Wakajati Jawa Tengah itu.(MN.16)***
Baca Juga :
Transportasi PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Sumut Semakin Matang