oleh

Diduga ASN Kepala Sekolah SDN002 Desa Ransang Merangkap Jabatan Wakil Ketua BPD

-Daerah-74 views

Diduga ASN Kepala Sekolah SDN002 Desa Ransang Merangkap Jabatan Wakil Ketua BPD

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Memiliki jabatan dalam kehidupan kita ini, memang sangat baik dan enak. Namun kita juga harus memperhatikan undang-undang dalam negara kita ini, Apakah boleh seorang ASN merangkap menjadi dua jabatan.

Sebagai ASN dan sebagai anggota BPD. Maka dari itu perlu kita perhatikan dan kita cermati dengan baik. Dalam praduga dan laporan dari masyarakat Desa Rangsang, yang tidak mau disebutkan namanya.

Diduga ada seorang ASN sebagai kepala sekolah SDN 002 di desa Ransang, sebagai wakil ketua BPD. Ketika awak media ini komfirmasi Selasa 3-2-2026, dengan kepala sekolah SDN 002, Juliana, lewat wa.

Awak media ini menanyakan apakah benar ibu merangkap jabatan sebagai kepala sekolah SDN 002 dan sebagai Wakil Ketua BPD?

Namun kepsek Juliana tidak membalas wa awak media ini, dan hanya di baca aja wa awak media ini oleh Juliana.

Ditempat terpisah awak media ini, juga mempertanyakan kepada Kadis pendidikan dan kebudayaan Leo Nardo, namun Leo menjawab tanya kan aja sama kabid SD pak.

Awak media ini minta no kabid SD kepada kadis Leo, Leo tidak mau memberikan. Karena Kabid SD yang lalu sudah pensiun akhir tahun lalu.

Menurut peraturan Permendagri no 110 tahun 2016, ASN dilarang merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).***

Baca Juga :
Ketangguhan Kendali Sulaiman Harahap di Balik Gagasan Besar Bobby Nasution

News Feed