LABUSEL.Mitanews.co.id | Satresnarkoba Polres Labuhan batu Selatan ciduk dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diciduk langsung dari kediaman masing masing di Desa Tanjung Medan kecamatan Kampung Rakyat Labuhan batu Selatan , Jum'at (17/02).
Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo SH MH dalam keterangannya, adanya dumas (pengaduan masyarakat) ke nomor WhatsApp 082268639110 lantaran peredaran narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Tanjung Medan dan diduga THS alias D salah satu pengedarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan kasat resnarkoba AKP ER Ginting untuk turun langsung ,dan tim sehari sebelumnya (16/02) untuk melakukan penyelidikan dan tepat di Jum'at (17 02) THS alias D warga dusun Labuhan desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat, berhasil di ciduk dengan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di saku celana nya.
Saat di TKP THS alias D mengakui narkotika jenis sabu-sabu di peroleh dari D warga Kota Pinang, BB yang ada padanya sebagian telah terjual pada MP warga Padang bulan Desa Tanjung Medan kecamatan Kampung Rakyat.
Tim Satresnarkoba Polres Labuhan batu selatan tak mau kerja tanggung,saat itu juga tim mengejar MP, saat hendak menciduk MP, tim kita sempat di halang halangi oleh R dengan memaki maki tim dan tim Satresnarkoba kita tak mau kehilangan buruan akhirnya MP dan R kita ciduk dan kita boyong ke mako Polres Labuhan batu Selatan, imbuh nya.
Dari THS alias D dan MP barang bukti yang di amankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,9 gram , timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 250.000,- selanjutnya terduga di boyong ke mako Polres Labuhan batu Selatan untuk penyeledikan dan penyidikan oleh satresnarkoba Polres Labuhan batu Selatan.(Manullang)
Baca Juga :
Pj Bupati Tapteng Sampaikan Selamat Memperingati Harlah 1 Abad NU