oleh

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dua Karyawan PT. MUP KevinTigo, Arisman Gule Dilaporkan

-Hukum-886 views


Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dua Karyawan PT. MUP KevinTigo, Arisman Gule Dilaporkan

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Kevin Tigo, Arisman Gule diduga memberikan keterangan dan laporan palsu. Kuasa hukum dari Yupiterman, Hendri Siregar S.H, melaporkan Kevin, Arisman Ke polres Pelalawan. Laporan tersebut melalui Dumas.

Laporan palsu dan keterangan palsu tersebut terjadi, laporan Polisi nomor B/54/9/2024/SPKT/Polsek langgam/ Polres Pelalawan/Polda Riau, Tanggal 11-9-2024, pelapor menyebutkan peristiwa pencurian kepala sawit dilakukan oleh Yupiterman Zebua, sekitar pukul 13.40 WIB, di areal kebun kelapa sawit PT. MUP Afdeling 4 Blok S, kebun Gondai, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.

Dalam sidang praperadilan menghadirkan saksi Pdt. Iren Davidson Habeahan, Rabu 11-9-2024, "bahwa Yupiterman dari pukul 13.00 Wib- 14.00 Wib, berada di rumahnya berdoa dengan pendeta tersebut. Untuk mendoakan anaknya yang sedang sakit".

Atas keterangan saksi sidang praperadilan, dari PT MUP saudara Bontor Sitohang, ditemukan fakta-fakta hukum, " bahwasanya klien kami Yupiterman, tidak ada melakukan pencurian buah kelapa sawit", di kebun PT MUP Afdeling 4 Blok S.

Saksi sidang praperadilan dari PT. MUP, Arisman Gule, juga menerangkan diduga kesaksian palsu, kontradiktif dengan keterangan Bontor Sihotang, yang mana dihadirkan dalam sidang praperadilan. Sidang praperadilan ini dilaksanakan, di pengadilan negeri Pelalawan, selama tujuh hari mulai tanggal 23 dan putusan tanggal 29-10-2024.

Awak media melakukan konfirmasi lewat wa, dan telepon wa, dengan Manager Humas PT. MUP, Taufik terkait laporan kuasa hukum dari Yupiterman, Hendri Siregar S.H. Namun Taufik tidak membalas wa awak media ini, dan tidak mengangkat telepon awak media ini. Sampai berita kita tayangkan tidak ada tanggapan humas tersebut, sementara wa tersebut sudah contreng biru.(Davidson)***

Baca Juga :
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2024-2029 Dilantik

News Feed