oleh

Diduga Cemarkan Nama Baik Melalui Medsos, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Warga Kota Sibolga ke Polda Sumut

-Hukum-124 views

Diduga Cemarkan Nama Baik Melalui Medsos, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Warga Kota Sibolga ke Polda Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Josua Marudut Tua Habeahan, melaporkan seorang warga Kota Sibolga bernama Yashar Masri ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Yashar Masri melalui media sosial (Medsos).

Josua Habeahan, didampingi tim kuasa hukumnya Mulyadi, SH, MH dan Hary Azhar Ananda, SH, MH dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, telah membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut, pada Selasa (29/7/2025).

Josua menilai unggahan akun Facebook milik Yashar Masri telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Menurut Josua, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya melihat sebuah unggahan di akun Facebook Yashar Masri, berisi foto dirinya bersama sang istri dengan tulisan bernada tuduhan fitnah yang berbunyi “perampok lahan kebun saya”.

Tak hanya itu, Yashar juga diduga membuat postingan lanjutan yang menyebut: “dirampok selama 6 tahun kebun beromset 100 ton per panen oleh Josua Pasaribu".

Postingan tersebut disertai pesan makian melalui fitur Messenger ke akun pribadi Josua.

“Unggahan itu membuat saya malu. Tuduhan tersebut menyerang kehormatan saya dan dapat diakses publik,” ujar Josua.

Josua tidak mengerti kebun mana yang dimaksud oleh akun Facebook Yashar Masri tersebut, karena Josua merasa tidak pernah merampok kebun orang lain.

Dalam laporan tersebut, Josua dan tim hukumnya menilai perbuatan akun Facebook Yashar Masri diduga telah melanggar Pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Kami berharap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera memanggil pihak terkait dan apabila cukup bukti agar menetapkan pemilik akun Facebook Yashar Masri sebagai tersangka,” ujar Mulyadi, SH, MH selaku kuasa hukum Josua.

Pasal 27A UU ITE menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik".

Menurut Mulyadi, SH, MH, bahwa pelanggaran terhadap Pasal 27A tersebut berdasarkan pasal 45 ayat (6) pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Mulyadi, SH, MH menegaskan akan terus mengawal dan mendorong agar kasus ini diproses hingga ke meja hijau pengadilan.

Informasi yang dihimpun, Yashar Masri adalah saudara kandung dari Mukhlis Suhada Siambaton, yang pernah menjadi Calon Wakil Wali Kota Sibolga di Pilkada kemarin.

Yashar Masri juga diketahui menjabat Kepala Cabang PT, Ganani Indonesia Petroleum Energy Cabang Sibolga, sebuah perusahaan yang mengelola kapal tanker BBM di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, yang baru-baru ini disidak oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis atas dugaan penimbunan BBM ilegal.

DPRD Tapteng setelah meninjau kapal tanker yang sudah dipasang garis polisi, kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pedagangan BBM yang dilakukan oleh PT Ganani.(MN.16)***

Baca Juga :
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Andre Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi

News Feed