Diduga Dibekingi Oknum Anggota dan LBH, Penjualan Obat Keras Golongan G Marak di Giriasih Batujajar
BANDUNG BARAT.Mitanews.co.id ||
Dugaan praktik penjualan obat-obatan keras golongan G jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan eximer secara ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas tersebut diduga mendapat backing dari oknum Anggota aktif dan ada yg mengaku dari LBH. Batujajar, 26 Juni 2025
Seorang warga Desa Giriasih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya penjualan obat keras tanpa resep dokter. Ia menduga, toko yang terletak di dekat SPBU Batujajar itu menjual obat-obatan yang bisa disalahgunakan.
"Itu yang berdekatan SPBU Batujajar ada kios yang gak jelas jualan apa. Pertama saya heran, kok anak saya suka masuk ke toko itu beli apa...?" ucap warga tersebut.
Ia menambahkan, dirinya sempat memergoki anaknya keluar dari toko tersebut tanpa membawa barang apapun. Ketika ditanya, sang anak tampak ketakutan.
"Saya tanya ke warga sekitar, ternyata itu toko jualan obat tramadol, trihex, dan eximer yang bebas diperjualbelikan tanpa resep dokter," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan warga, tim awak media mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi pada Kamis, 26 Juni 2025. Di lokasi, tim bertemu dengan penjaga toko berinisial I.
Ketika dikonfirmasi terkait penjualan obat golongan G, penjaga toko tersebut mengakui dengan santai, "Iya bang, kita di sini jual tramadol aja, karena trihex dan eximer lagi kosong," ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, penjaga toko tersebut tampak menghindar dan memanggil seseorang untuk menemui awak media. Tak lama kemudian, datang seseorang yang mengaku sebagai anggota.
Ketika ditanya identitasnya, pria tersebut mengakui dirinya anggota, namun enggan menyebutkan nama dari anggota TNI atau anggota Polri. Selanjutnya datang lagi beberapa orang yang mengaku sebagai bagian dari LBH dan media, yang diduga turut melakukan intimidasi terhadap awak media dan berupaya menghalangi peliputan.
Tindakan melarang jurnalis menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, praktik penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya pasal 196 dan 197, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin resmi.
Masyarakat mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Batujajar dan Polres Cimahi, untuk segera mengambil tindakan tegas, menutup toko ilegal tersebut, serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.(Riki)***
Baca Juga :
PA Sibolga Raih 5 Penghargaan Atas Penilaian Kinerja Satker Pengadilan Agama se-Sumut