Diduga Edarkan Narkotika, Warga Desak Aparat Tindak Tegas RPJ
LABURA.Mitanews.co.id ||
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seorang pria berinisial RPJ menguat dari warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Pria itu disebut-sebut warga sebagai sosok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya.
Keluhan warga muncul di tengah maraknya dugaan peredaran narkoba yang, menurut mereka, telah berlangsung cukup lama dan kian meluas di sejumlah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPJ diketahui lahir dan berdomisili di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labura.
Rumah RPJ lainnya disebut-sebut berada di kawasan Komplek Perumahan Pasir Putih, Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya bersedia disebut dengan inisial IR, mengatakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba itu bukan hal baru.
"Sudah lama berlangsung. Bahkan sekarang diduga semakin meluas ke beberapa daerah seperti Aek Kanopan, Aek Natas, Merbau, Rantauprapat, sampai Kotapinang. Katanya bahkan menjangkau wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel)," ujar IR kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.
Menurut IR, rumah RPJ di Dusun Parsiluman kerap disebut-sebut menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Di sekitar rumahnya sering terlihat transaksi. Katanya penjualan sabu itu dikendalikan orang-orang dekat dia dan melibatkan beberapa pemuda setempat," kata IR.
Tak hanya itu, IR juga menyebut RPJ diduga memperluas aktivitas usahanya dengan membuka tempat hiburan malam jenis KTV di kawasan Jalan Baru, Rantauprapat.
Tempat tersebut, menurut IR, disebut-sebut menjadi lokasi peredaran pil ekstasi serta minuman keras.
Meski begitu, IR mengatakan aparat penegak hukum sebenarnya pernah beberapa kali melakukan penggerebekan terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat hasil yang signifikan.
"Pernah ada penggerebekan dari aparat, tapi tidak membuahkan hasil," sebutnya.
IR menambahkan, sekitar 2024 lalu RPJ sempat ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun, saat itu, ia tetap mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji diduga kuat dibantu oleh istrinya dan berlanjut hingga saat ini.
Berbagai elemen masyarakat, kata IR, termasuk kelompok mahasiswa, juga telah beberapa kali melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Namun hingga kini mereka belum melihat tindak lanjut yang jelas.
"Harapan masyarakat tentu aparat segera bertindak tegas. Kami ingin wilayah Labuhanbatu Raya bersih dari peredaran narkoba karena dampaknya sudah sangat meresahkan," tegasnya.
Warga menilai maraknya dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut memicu berbagai persoalan sosial.
Mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga korban penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
"Masyarakat berharap polisi dan BNN segera menindaklanjuti informasi yang beredar dan melakukan penegakan hukum jika memang ditemukan bukti pelanggaran," kata IR.
Secara terpisah, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara, Zakaria Rambe, mengatakan aparat penegak hukum semestinya tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Menurut Zakaria, RPJ bukanlah nama baru dalam dugaan bisnis narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya.
"Jadi tidak mungkin aparat penegak hukum, baik polisi maupun BNN, tidak mengetahui aktivitas narkotika yang dijalankan oleh RPJ," kata Zakaria.
Karena itu, Zakaria mendesak aparat bertindak transparan dan menindak tegas jika memang terdapat bukti pelanggaran hukum.
"Jika ada oknum yang terbukti bermain dalam pusaran bisnis narkotika, tentu harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Zakaria juga meminta Kapolda Sumut turun tangan memastikan penanganan kasus tersebut berjalan secara profesional.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat tetap terjaga," kata pendiri Korps Advokat Alumnis UMSU (KAUM) ini.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain tidak terulang di Sumut.
"Contohnya sudah ada. Kapolres di Bima pernah ditangkap karena diduga terlibat atau menikmati hasil dari narkoba. Jangan sampai hal seperti itu terjadi di Sumut, terlebih di Labuhanbatu Raya," pungkasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di wilayah Labuhanbatu Raya memang mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Hingga awal Maret 2026, Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan tercatat menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya penangkapan pengedar antarprovinsi dengan barang bukti 31 kilogram sabu-sabu.
Aparat juga menggagalkan jaringan narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional dengan barang bukti sekitar 20 kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu pil ekstasi.
Teranyar, seorang pria berinisial DAS alias Dor ditangkap di Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Polisi menyita 27 kilogram ganja dari mobil yang dikendarainya. Pelaku mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp200 ribu per kilogram karena alasan ekonomi.
Kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Raya. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu bandar maupun pemasok utama yang diduga berada di luar daerah.
Namun sebagian warga menilai masih ada pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut yang belum tersentuh penegakan hukum. Salah satunya, menurut mereka, adalah RPJ.***
Baca Juga :
Khutbah Jumat di Masjid Agung Medan: Senator Dedi Iskandar Serukan Persatuan Umat di Tengah Perbedaan




















