oleh

Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Seorang Nelayan Keburu Diringkus Polisi

-Kriminal-770 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali meringkus seorang nelayan berinisial AR alias U (39thn), sebagai terduga pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu, dari kediamannya di Jalan Kolonel Bangun Siregar Gang Kenanga, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Senin (09/01/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat dikonfirmasi MitaNews.co.id pada Selasa (10/01/2023), Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis Ganja dan sabu sabu di sekitar domisilinya.

"Benar, kita telah menangkap seorang nelayan yang diduga akan mengedarkan narkoba. Informasi ini kita dapatkan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan ada transaksi Narkoba oleh terduga pelaku dirumahnya. Selanjutnya, informasi ini dengan cepat langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwono, SH, MH, dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning menjelaskan bahwa Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah yang mendapat perintah dari pimpinannya, langsung memimpin penyelidikan bersama personil Sat Res Narkoba kelokasi, sesuai dengan informasi yang diperoleh.

"Setibanya dilokasi, Tim langsung melakukan pengintaian. Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku itu, personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan. Selanjutnya Personil langsung masuk kerumah terduga pelaku dan langsung mengamankan terduga pelaku yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Ketika di interogasi, terduga pelaku mengaku berinisial *AR alias U*. Setelah diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku maupun TKP yang merupakan tempat tinggalnya tersebut," jelas Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah itu.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah itu juga menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, personil menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanan terduga pelaku yang dibungkus plastik bening. Kemudian dilokasi kamar terduga pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan 56 (Lima puluh enam) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna oranye yang berisikan narkotika jenis ganja belum diampul , dan 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dari lantai kamar rumah terduga pelaku. Saat ditanyakan kepada terduga pelaku, barang haram berupa Ganja dan Sabu Sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya sendiri.

"Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari terduga pelaku berinisial *AR alias U*  yakni narkotika jenis ganja kurang lebih: 200 (dua ratus) gram dan juga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih: 0.16 (nol koma enam belas) gram," beber Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning.

 

Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K juga telah menegaskan bahwa Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika ini akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada semua masyarakat yang mau memberikan informasi kepada Polri. Tanpa dukungan dari masyarakat dan Pemerintah, peredaran narkotika ini tidak akan mampu kita berantas hingga keakar-akarnya," ungkap orang nomor satu di Polres Tapanuli Tengah itu.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial AR alias U itu beserta Barang Bukti Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu itu dibawa ke markas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga : Bawaslu Kota Binjai Resmi Buka Rekrutmen PKD

News Feed