oleh

Diduga Kepala Desa Pesaguan Pungli penerbitan SKT, SKGR, SKRKT

-Daerah-1,408 views


Diduga Kepala Desa Pesaguan Pungli penerbitan SKT, SKGR, SKRKT

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Perkara Tindak Pidana Korupsi/Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan SKT, SKGR, SKRKT.

Mendapatkan tanggapan dan perhatian dari Bendahara Deputi I Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN), Arjulis di Pangkalan Kerinci, pada, Jumat 05 Januari 2024.

Dugaan pungli yang dilakukan Kades Pesagun sudah dilaporkan di Polres Pelalawan.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media melalui Masri selaku Kanit Tipikor Polres Pelalawan, bahwa laporan tersebut masih dalam tahap Lidik untuk pengumpulan bukti-bukti.

Kepada awak media Arjulis menjelaskan, "berdasarkan informasi yang kita dapat, baik melalui rekaman percakapan vidio, dan lewat pemberitaan di beberapa media online, bahwa kepala desa Pesaguan, Nurhadison diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Arjulis

Arjulis meminta, agar kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh kades Pesaguhan, diproses dan dibuka seterang-terangnya oleh penyidik Polres Pelalawan.

"Kita ketahui, bahwa permasalahan tersebut sudah di laporkan di Polres Pelalawan, untuk itu kita meminta kepada pihak penyidik Polres Pelalawan agar memproses dan membuka kasus ini secara terang benderang, kalau memang ditemukan bukti yang kuat kita berharap agar dilakukan penegakan hukum, sehingga menjadi efek jera bagi oknum Kades nakal, sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dipersulit dan dirugikan," ujar Arjulis Menegaskan.(davidson)***

Baca Juga :
Pemkab Nias Gelar Perayaan Natal 2023 dan Ramah Tamah Tahun Baru 2024

News Feed