oleh

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Raju Firmanda Hutagalung Kembali Dilaporkan ke Polisi

-Hukum-1,908 views


Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Raju Firmanda Hutagalung Kembali Dilaporkan ke Polisi

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Raju Firmanda Hutagalung yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa 9 Januari 2024.

Sebelumnya, Raju juga telah dilaporkan oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu atas dugaan pencemaran nama baik melalui postingan di akun media sosial facebook miliknya.

Saat ini, Raju kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Hj Nursyam, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng nonaktif.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Tapteng pada Selasa (9/1/2024), sebagaimana tertera dalam surat tanda terima laporan No: STTL/12/I/2024/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

Nursyam melaporkan Raju terkait pernyataannya dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam video tersebut, Raju menuduh Nursyam yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan, memerintahkan 25 orang Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 2018 hingga 2023, untuk memotong Dana BOK dan Jaspel yang merupakan hak tenaga kesehatan sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.

Nursyam merasa, pernyataan Raju Firmanda Hutagalung itu telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut sampai saat ini belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Sementara itu, Mahdi Muhammad Lubis, SH dan Wina Agustina Tanjung, SH, selaku kuasa hukum Nursyam, menganggap pernyataan Raju sebagai tindakan pencemaran nama baik, yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pernyataan Raju tersebut sudah menuduh dan mencemarkan nama baik Nursyam, seolah-olah telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Nursyam terbukti memerintahkan 25 orang Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 2018 sampai 2023, untuk memotong BOK dan Jaspel sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah. Padahal, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” jelas Mahdi usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Raju Firmanda Hutagalung yang merupakan Sekretaris DPD KNPI Tapteng itu menyampaikan pernyataan yang menerangkan bahwa sejak tahun 2018 sampai 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam telah memerintahkan 25 orang Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong BOK dan Jaspel yang menjadi hak para tenaga Kesehatan (dokter, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya) sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.

Dalam pernyataannya, Raju menyebut bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari penyimpangan dana BOK sejak tahun 2018 sampai 2023 sebesar Rp. 70 miliar, sedangkan dana Jaspel sebesar Rp. 25 miliar. Sehingga total penyimpangan diduga sebesar Rp. 95 miliar.

Selain itu, Raju juga menyebut bahwa hasil korupsi BOK dan Jaspel tersebut diduga kuat dinikmati oleh Kepala Dinas Kesehatan Nursyam, Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022 Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu.(MN.16)***

Baca Juga :
Sokhiatulo Laoli Temu Sapa Dengan Pedagang di Pekan Fowa