oleh

Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Jabatan, Ketua DPRD Sibolga Surati Wali Kota

-Daerah-2,894 views


Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Jabatan, Ketua DPRD Sibolga Surati Wali Kota

SIBOLGA.Mitanews.co.id || 


Ketua DPRD Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menyampaikan bahwa DPRD Kota Sibolga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Sibolga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali kota Sibolga dalam mutasi pejabat Pemko Sibolga baru-baru ini.

“Iya, kami telah menyurati Pemerintah Kota Sibolga karena ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali kota terkait mutasi terhadap dua pejabat eselon dua. Jadi ada yang mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif dari Wali kota, itu betul bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif dari Wali kota Sibolga. Tetapi kalau misalnya mekanisme itu menyalahi aturan enggak mungkin dong kita diam saja. Pasti kita mengambil tindakan,” kata Syukri Penarik didampingi Ketua Fraksi NasDem, Obbi Putra Hutagaol kepada wartawan, di Kantor DPRD Sibolga, Senin 29 Januari 2024).

Menurut Syukri, penelusuran yang dilakukan oleh DPRD menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi dua pejabat, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas BPKAD Kota Sibolga. 

Lebih lanjut, Syukri menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Hal ini menjadi perhatian karena aturan yang mengatur mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa JPT harus diberhentikan ketika mengundurkan diri atau diberhentikan dari PNS atau tersangkut masalah hukum.

“Sampai hari ini, kedua kepala dinas yang lama belum mengundurkan diri. Jadi betul memang hak prerogatif dari Wali kota Sibolga, tetapi ketika mekanismenya salah, ya wajar dong Lembaga DPRD Kota Sibolga yang mempunyai fungsi pengawasan menyurati Wali kota terkait masalah ini dan melakukan RDP untuk membahas masalah ini. Jadi jangan kita mengamini kegiatan Wali kota yang menyalahi,” tegas Syukri.

Syukri pun mengungkapkan bahwa surat kepada Wali Kota Sibolga tersebut dilayangkan pada hari ini, dan tembusan surat juga dikirim ke KASN dan Ombudsman.

Seperti diketahui, Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan baru-baru ini melantik sebanyak 58 pejabat administrator dan pejabat pengawas pada, Jumat 19 Januari 2024 lalu.

Pejabat yang dilantik diantaranya, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Dinas BPKAD, sejumlah Camat dan juga Lurah.(MN.16)***

Baca Juga :
Telkom dan Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal Raih Pasar Global

News Feed