Diduga Manajemen PT. MAL Panen Sawit Secara Ilegal
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Diduga PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) mengerjakan seluruh karyawannya di dua divisi untuk melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aktivitas pemanenan buah sawit oleh karyawan PT. MAL tertangkap basah oleh warga Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan, Sabtu 15 Juni 2024.
Para karyawan panen terlihat tengah mengumpulkan buah sawit di pinggir jalan memiliki perusahaan.
Ketika ditanya siapa yang memberi perintah untuk melakukan aktivitas pemanenan. Karyawan tersebut menjawab diperintahkan perusahaan.
Kegiatan pemanenan massif yang dilakukan manajement PT . MAL video nya kini telah tersebar di lini massa media sosial. Banyak warga mempertanyakan kepatuhan perusahaan itu terhadap aturan yang berlaku di negara ini.
Pasalnya, belum lama ini, aktivitas usaha PT MAL sejatinya telah dihentikan secara paksa melalui penyegelan perusahaan oleh Tim Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan pada Selasa, (4/6/2024) lalu.
Padahal sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrK, SIK menegaskan meminta pihak PT MAL untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga menghimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.
"Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT. MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung, jangan sampai penegakkan hukum jalan terakhir, kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diterapkan, diselesaikan dengan baik oleh PT. MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar, " tegas Kasat Reskrim Polres Pelalawan pada waktu penyegelan PT. MAL.
Sementara itu, salah seorang warga yang merekam aktivitas pemanenan sawit oleh karyawan PT MAL mengatakan, PT. MAL masih beraktivitas dan melakukan panen sawit di kebun perusahaan, padahal perusahan itu telah di segel dan dilarang beraktivitas, mereka mengangkangi aturan yang dibuat pemerintah atau Tim GTRA Kabupaten Pelalawan.
Di beberapa grup WhatsApp masyarakat Kabupaten Pelalawan, kebandelan PT MAL yang berlagak sok jago dengan memanen sawit walau dalam status larangan beraktivitas, warga jengkel karena perusahaan tak patuh dan tak taat aturan.
"Mereka harus di sanksi dengan tegas, ini Marwah negeri Melayu Pelalawan yang mereka injak dan Negara,"komentar warganet di grup whhataspp.
Ada juga warga yang bersuara keras atas aksi licik manajemen PT. MAL, mereka berpendapat sebaiknya seluruh manajemen perubahan nakal itu harus hengkang dari negeri Seiya Sekata ini. Dan perkebunan sawit itu harus steril dari orang orang pembangkang aturan.
"Usir manajement yang nakal itu dari Kabupaten Pelalawan. Ini negeri bermarwah, martabat kita jangan sampai diinjak injak mereka, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas," kata Joe Kampe salah satu warganet di group Whatsapp.
Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan warga Tempatan akan mengambil langkah sendiri atas kegiatan ilegal perusahaan.
"Jika itu terjadi, berarti pemerintah dan APH tidak ada, kami akan turun sendiri," tandasnya. (Davidson)***
Baca Juga :
Masinton Pasaribu Disebut Siap Maju jadi Calon Wali Kota Medan