Pelalawan. Mitanews.co.id
Bangunan kantor aset desa kampung Baru dikerjakan tanpa papan anggaran proyek, diduga kades kampung Baru, kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,tidak ada transparansi terhadap publik,
Berdasarkan dari hasil investigasi awak media bersama dengan tim dilapangan Rabu 2-10-2024, bahwa bangunan tersebut tidak memiliki papan anggaran proyek. Lewat komfirmasi dari Bundes, bahwa bangunan tersebut sudah lebih dari satu bulan.
Ditanyakan anggaran dari mana, Bumdes pun tidak tau asal dananya pengerjaan bangunan gedung aset desa tersebut,apakah dari dana desa atau darimana. “Saya tidak tau darimana dananya pak”.ungkap Bumdes
Awak media ini langsung konfirmasi lewat telepon seluler, dengan kepala desa Kampung Baru, Island.terkait papan anggaran pengerjaan proyek bangunan gedung aset desa, island Mengatakan besok dipasang.
“Besok dipasang,pulang dari Pekanbaru,ungkapnya”
Tentunya ini sudah melanggar undang-undang 1945 pasal 28f, dan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan undang undang no 6 tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang desa untuk mewujudkan transparansi informasi publik