oleh

Diduga Perusahaan Leasing Clifan Finance Melakukan Penarikan Mobil Konsumen Tak Sesuai Prosedur

-Daerah-185 views


Diduga Perusahaan Leasing Clifan Finance
Melakukan Penarikan Mobil Konsumen Tak Sesuai Prosedur

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Perusahaan leasing Clifan Finance, melakukan Penarikan tidak sesuai dengan prosedur, di karena kan pihak konsumen tidak berada dirumah. Sedangkan konsumen atas Ponirin, berada di luar kota Rengat.

Kejadian ini menimbulkan kontroversi, karena dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan bukan dari pemiliknya, Selain itu, pihak yang mengaku sebagai utusan leasing diduga tidak menunjukkan surat kuasa resmi, melainkan hanya membawa selembar surat penitipan dari Perusahaan Clifan Finance.

Peristiwa penarikan mobil Avanza BM 1546 KL, Senin 17-Febauri-2025 yang lalu, tempat Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Ketika Awak media ini komfirmasi dengan Korban Ponirin, Kamis 13-Maret-2025, selaku pemilik mobil, Ponirin menjelaskan bahwa dirinya sedang di Rengat bersama istrinya, ia berniat melanjutkan pembayaran cicilan yang tertunda selama dua bulan. Namun, pihak leasing tetap berupaya menarik kendaraannya meskipun ia siap melanjutkan pembayaran.

“Awalnya kami ingin menyelesaikan cicilan. Tapi sebelum sempat membayar, karena situasi banjir di jalan lintas timur km 83, sehingga korban pun tidak bisa pulang ke Desa Simpang Perak Jaya.

Penarikan mobil ini diduga dilakukan oleh petugas leasing bernama Desmon. Ujar Ponirin. Sebab kami tidak di rumah hanya anak saya Dwiki Rahma Dani bersama dengan istri nya, yang berada di rumah. Dwiki saat itu mau membayar satu bulan, namun pihak leasing nggak bisa harus dua bulan. Pihak leasing pun berkata biarlah kami bawa mobil ini kekantor Pekanbaru, kalau sudah kalian bayar mobil boleh dibawa kembali jelas Ponirin.

Namun setelah kami selesai kan pembayaran yang dua bulan dengan jumlah Rp 6176000, Angsuran yang ke 30 bulan, total jumlah bulanan nya dengan jangka 48 bulan. Setelah kami bayar melalui Indomaret, kami pergi kekantor leasing Clifan Finance Pekanbaru, Rabu 19-Febuari-2025. Janji pihak leasing untuk mengembalikan mobil tersebut tidak ditepati oleh leasing Clifan Finance.

Akibat kejadian penarikan mobil ini, istri pak Ponirin langsung drop sakit, sehingga dibawa Ponirin kerumah sakit, dan sampai saat ini pun istri Ponirin, Nuryana keadaan nya belum pulih.

Harapan Ponirin agar mobil milik nya segera dikembalikan, oleh pihak leasing, karena kewajiban kami sudah kami bayar, jadi kami sebagai konsumen leasing Clifan Finance, karena itu janji dari Desmon akan di kembalikan karena selama 28 bulan ini saya lancar membayarkan angsuran nya. Ini kenapa baru dua bulan telat sudah menarik mobil saya, itu pun saya pas tidak ada di rumah.

Tindakan ini dinilai melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu kepada nasabah. Selain itu, penarikan kendaraan secara paksa tanpa kesepakatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pihak konsumen pun berencana akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. “Saya ingin menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Seharusnya ada kesepakatan yang jelas, bukan main asal tarik dari anak saya, tegasnya.

Komunikasi dengan Nasabah: Leasing seharusnya lebih dulu berdiskusi dengan nasabah langsung untuk memahami kendala yang dihadapinya. Bukan malah ditarik dari tangan anaknya yg pada saat itu anak saya sedang sakit.(davison)***

Baca Juga :
Kahiyang Ayu Bobby Nasution Lantik Ketua TP-PKK Sergai

News Feed