oleh

Diduga Tahan DP Konsumen, Kantor PT Samera Kani Sentosa Didatangi Puluhan Pendemo

-Peristiwa-345 views

Diduga Tahan DP Konsumen, Kantor PT Samera Kani Sentosa Didatangi Puluhan Pendemo

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Kantor PT Samera Kani Sentosa, Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah, didatangi puluhan pendemo, Senin 12 Januari 2026. Aksi tersebut dipicu dugaan penahanan uang muka (down payment/DP) milik seorang konsumen.

Puluhan pendemo yang terdiri atas warga dan mahasiswa itu tergabung dalam Aliansi Sumatera Utara dengan mengatasnamakan Gerakan Anak Sumatera Anti Kedzoliman.

Dalam aksinya, massa menuntut pengembalian uang DP sebesar Rp320 juta milik konsumen berinisial FR. Uang tersebut disetorkan untuk pembelian rumah di kawasan Johor, Kota Medan.

"Kami hanya meminta hak konsumen dikembalikan. Pengajuan KPR tidak disetujui pihak bank, sehingga sesuai kesepakatan awal, DP seharusnya dikembalikan," ujar Koordinator Aksi, Dicky Erianda.

Dicky menjelaskan, persoalan bermula ketika FR telah menyetorkan DP kepada pihak pengembang. Namun, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ke Bank Central Asia (BCA) tidak mendapatkan persetujuan.

Dalam perjanjian yang disepakati sebelumnya, disebutkan bahwa apabila pengajuan KPR tidak disetujui bank, maka DP wajib dikembalikan sepenuhnya dengan pemotongan biaya pemesanan (booking fee) sebesar 50 persen yaitu Rp10 juta. Kendati demikian, hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

"Padahal sudah beberapa kali ditagih, tetapi tidak ada kejelasan. Kondisi ini jelas merugikan konsumen," kata Dicky.

Ia menambahkan, aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar kasus serupa tidak dialami konsumen lain.

"Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban," ujarnya.

Sekitar 30 menit berorasi, perwakilan PT Samera Kani Sentosa akhirnya menemui massa. Salah seorang karyawan perusahaan, Dedi Surbakti, menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi dengan konsumen yang bersangkutan.

"Kami sedang berusaha berkomunikasi dengan saudara FR. Sampai saat ini, komunikasi belum berjalan dengan baik," ujar Dedi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh massa aksi. Menurut mereka, FR telah berupaya menjalin komunikasi secara baik dengan pihak pengembang.

Massa juga menilai, PT Samera Kani Sentosa justru mengarahkan konsumen untuk mengajukan KPR melalui bank lain yang direkomendasikan pengembang.

"Konsumen berhak memilih bank sendiri. Jika KPR ditolak dan konsumen tidak ingin berpindah bank, maka hak konsumen adalah menerima pengembalian DP sesuai perjanjian," ujar salah seorang pendemo.

Usai berunjuk rasa di kantor PT Samera Kani Sentosa, massa membubarkan diri dan melanjutkan aksi ke Polrestabes Medan.

Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penahanan uang DP tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(mn.09)***

Baca Juga :
Masyarakat Adat Ujung Batu Paluta Desak PT Putra Lika Perkasa Kembalikan Tanah Ulayat

News Feed