oleh

Diduga Tak Mau Paraf SPT Dewan, Ketua Fraksi Gerinda Desak Ketua DPRD Tapteng Laporkan Sekwan ke APH Karena Langgar UU MD3

-Daerah-46 views

Diduga Tak Mau Paraf SPT Dewan, Ketua Fraksi Gerinda Desak Ketua DPRD Tapteng Laporkan Sekwan ke APH Karena Langgar UU MD3

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Tindakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudianto Lumbantobing yang disebut tidak mau melakukan pemarafan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi anggota DPRD Tapanuli Tengah yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (25/3/2026) kemarin, dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3 dan mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Gerindara DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu dalam siaran persnya kepada wartawan, pada Kamis (26/3/2026).

Deni Herman Hulu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang MD3, Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta memfasilitasi kebutuhan sehari-hari DPRD.

Dan dalam hal sidak yang dilakukan oleh DPRD Tapteng itu adalah merupakan tugas dan kebutuhan dari anggota DPRD untuk melakukan pengecekan atau pengawasan.

“Atas dasar itulah saya selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng mendesak Ketua DPRD Tapteng agar segera melaporkan saudara Sekwan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah melanggar Undang-Undang MD3,” tegas Deni Herman Hulu.

Lebih lanjut dijelaskan Deni Herman Hulu, bahwa Sekwan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan mendukung fungsi DPRD serta bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Akan tetapi, jika dalam menjalankan tugasnya, Sekwan melanggar aturan perundang-undangan (termasuk implikasi dari UU MD3), maka bisa dilaporkan ke APH.

“Dengan tidak mau memparaf SPT yang diajukan langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, maka saudara Sekwan sudah melanggar implikasi dari UU MD3 dan dengan nyata menghambat kinerja dewan dalam melakukan tugasnya dalam bidang pegawasan. Atas dasar itulah sekali lagi saya mendesak Ketua DPRD Tapteng untuk segera melaporkan saudara Sekwan ke APH,” kata Hulu dengan nada tegas.

Adapun alasan dari Plh Sekwan Rudianto Lumbantobing tidak memparaf SPT tersebut, karena meminta waktu dan perlu mendapatkan persetujuan sebelum memparaf SPT. Namun, Sekwan tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa persetujuan tersebut dimintakan.

Sementara SPT yang diajukan oleh Ketua DPRD Tapteng adalah untuk melakukan Sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penumpukan bantuan bencana di gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang belum tersalurkan kepada warga terdampak.

Tidak diparafnya SPT tersebut oleh Sekwan, tentu mengundang kecurigaan bagi anggota DPRD Tapteng. Ada apa sebenarnya dengan bantuan bencana yang ada di gedung baru Kantor Bupati Tapteng tersebut.***

Baca Juga :
Wartawan dan Warga Pangururan Apresiasi Kinerja Polres Samosir Amankan Arus Wisata Lebaran