oleh

Digugat ke PTUN, Gubsu Singgung Mantan Ketua Berindikasi Bawa Karang Taruna ke Politik

-Daerah-1,250 views

Medan.Mitanews.co.id | Digugat oleh mantan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menyatakan hal itu hak penggugat.

Ditegaskan direvisinya kepengurusan masa bhakti 2018 -2023 dengan mengganti Dedi Dermawan Milaya dari posisi ketua dilandasi indikasi organisasi ini dibawa ke arah politik.

“Hak dia (Dedi – red) itu menggugat. Namun kalau soal pemberhentian beliau (dari Ketua Karang Taruna Sumut – red) itu hak saya,” tegas Edy Rahmayadi menjawab wartawan di kantornya di Medan, Selasa (10/1/23) menanggapi gugatan Dedi ke PTUN atas SK Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tanggal 30 November 2022, intinya merevisi kepengurusan, terutama mengganti ketua kepada Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Disinggung ada narasi gugatan itu dilakukan karena sebelumnya sudah ada semacam bantahan namun tidak direspon Gubsu hanya menyatakan soal menggugat adalah hak penggugat. “Pemprov itu digaji oleh rakyat dan memakai uang rakyat. Saya (Gubsu – red) saat ini sebagai pengelola uang itu. tapi tak boleh dipakai ke arah politik. Kalau itu diarahkan ke arah politik berarti salah itu,” ujarnya.

Edy menegaskan yang mengangkat Karang Taruna adalah gubernur dan gubernur juga lah yang memberhentikan dia apabila dia sudah menyalah dengan membawa Karang Taruna ke arah politik. “Jadi kita cari lah orang yang tidak berpolitik. Karang Taruna itu budaya, olah raga, pendidikan, kesehatan dan keaagamaan. Itulah yg diolah, bukan politik, sehingga didanailah dia pakai APBD Pemprovsu,” jelasnya.

Ditanya adanya narasi bahwa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Karang Taruna adalah dari pusat sementara yang dari gubernur hanya berupa SK pengukuhan, Gubsu menyatakan, “Kalau begitu suruhlah pusat yang membayar pembiayaannya. Ini kan dananya dari dana APBD. Bagaimana SK mau dari pusat sementara pembiayaan dari APBD Sumut ? Itu dari APBD, ada mobil, kantor, uang kegiatan dan lainnya itu untuk rakyat. Jadi begitu dibawa ke arah politik berarti salah,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah Assisten Pemerintahan Basarin Yunus Tanjung selaku Plt Kepala Dinas Sosial Sumut mengemukakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023 yang dipimpin Samsir Pohan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Kemudian Nurul Yakin Sitorus sebagai Plt Sekretaris.

Basarin mengatakan, revisi kepengurusan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

"Artinya dengan terbitnya SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, maka SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019,l dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keputusan ini ditetapkan," jelas BasarinSelanjutnya Plt Ketua Karang Taruna Sumut Samsir Pohan dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus ditugaskan untuk melaksanakan Temu Karya Pengurus Baru (musyawarah daerah) sebelum berakhir kepengurusan masa bhakti 2018-2023.Lebih lanjut Basarin Tanjung mengatakan, Gubernur Edy melakukan perubahan kepengurusan Karang Taruna Sumut tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.Sebagaimana dalam Pasal 18 Permensos 25 Tahun 2019 tersebut jelas Basarin, diatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna.Karena itu adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut.(MN.01)

Baca Juga : FS AKP Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Merah Putih Telkom Pematang Siantar

News Feed