oleh

Dikriminalisasi, Andi Syahputra Nasution Tempuh Jalur Prapid demi Keadilan

-Daerah-1,232 views


Dikriminalisasi, Andi Syahputra Nasution Tempuh Jalur Prapid demi Keadilan

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Dikriminalisasi, Andi Syahputra Nasution menempuh jalan prapradilan (prapid) demi keadilan.

Karenanya, kini nasib Andi berada di tangan Wakil Tuhan (hakim) Pengadilan
Negeri Rantau Prapat.

Saat ini Andi sedang melakukan Upaya hukum atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Labusel pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Prapid tersebut tergister di Pengadilan Negeri Rantau Parapat pada hari Senin, 27 Mei 2024 sesuai nomor register ; 6/Pid.Pra/2024/PN Rap.

Saat dikonfirmasi Wartawan 13 Juni 2024 Leo Sialagan mengatakan sidang Prapid ini sudah berjalan selama 4 hari.

"Saat ini sudah 4 hari berjalan" katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Namun, lanjut dijelaskan Leo sampai dengan sidang hari ke 4 ini Jaksa belum menghadirkan saksi.

"Seharusnya agenda hari ke 4 ini menghadirkan masing-masing bukti, saksi pemohon dan termohon prapid, namun termohon tidak menghadirkannya," jelas Leo.

Leo berharap Wakil Tuhan (Hakim) Pengadilan Negeri Rantau Prapat Khairu Rizky SH bisa memutuskan dengan seadil-adilnya .

"Kami berharap sebagai wakil tuhan di dunia Hakim bisa memutuskan dengan bijaksana," pungkasnya.

Sebelumnya Andi ditahan kejari labusel tanggal 20 Mei 2024 atas dugaan korupsi dana hibah T. A 2021/2022 ,

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan temuan Inspektorat Pemkab Labusel yang menyebutkan adanya kerugian negara berkaitan dengan dana hibah yang dikelola Andi

Namun telah dipulangkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan tahun lalu yaitu tgl 23 Mei 2023

Kasi Intel Kejari Labusel, Syahbana Pilihanta surbakti Ketika ditanya perihal pengembalian uang kerugian negara pada saat penyelidikan sedang berlangsung, Kasi Intel Kejari Labusel ini menyampaikan jawaban yang seolah-olah menantang.Selasa, (4/6/2024)

“Nanti kita lihat saja bagaimana perkembangannya di persidangan. Persidangan itu terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Andi Syahputra Nasution pernah berseteru dengan putri Bupati Labusel, Edimin alias Asiong dan saat itu, Ketua Karang Taruna Labusel itu berhasil membuat anak orang nomor satu di kabupaten tersebut duduk di kursi pesakitan.

Sama seperti kondisi hari ini, Andi juga saat itu didiskriminasi, diteror bahkan mobil miliknya saat itu dibakar oleh orang tak dikenal.

Hingga kini, pelaku pembakaran mobil Andi yang disebut-sebut didalangi oleh orang yang saat itu tengah berseteru dengan Ketua Karang Taruna Labusel itu hingga kini tak terjamah hukum sama sekali.

Sebelumnya, sekaitan dugaan diskriminasi dan kriminalisasi ini, Masyarakat Antikriminalisasi meminta Andi Syahputra Nasution Cs segera dibebaskan dari tahanan Kejari Labusel.

Mengapa demikian, sebab, Andi telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.(mn.09)***

Baca Juga :
Jalani Fit Proper Test di DPP PKB, Nikson Nababan Optimis Diusung jadi Calon Gubernur Sumut

News Feed