oleh

Dimas Sofani Lubis : Pemko Medan Harus Dirikan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Medan Polonia

-Daerah-230 views

Dimas Sofani Lubis : Pemko Medan Harus Dirikan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Medan Polonia

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis menyebutkan Pemko Medan harus mendirikan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Medan Polonia.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini saat menggelar Sosilaisasi Peraturan (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 pada dua lokasi, Jalan Antariksa dan Jalan Langgar Lingkungan 3, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu, 13 April 2025.

Perda dimaksud bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Kehadiran fasilitas kesehatan dasar tersebut, menurut Dimas diharapkan membantu pelayanan bagi masyarakat.

Upaya ini, kata Dimas, bagian dari pengejawantahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

"Nah, berdasarkan hal itu, maka dalam kesempatan ini selaku Anggota DPRD Kota Medan, Saya mendorong Pemko Medan untuk mendirikan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Medan Polonia," tegas dr Dimas Sofani Lubis yang disambut tepuk tangan warga yang hadir pada Sosper tersebut.

Kemudian, lanjut Dimas menjelaskan, untuk saat ini, belum seluruh kecamatan di Kota Medan memiliki Puskesmas Pembantu, termasuk Medan Polonia sehingga menyulitkan warga untuk mengakses fasilitas Kesehatan tersebut.

"Dari segi jarak dan jumlah penduduk misalnya, sudah selayaknya didirikan Puskesmas pembantu di Kecamatan Medan Polonia. Ini suatu keharusan," jelas Wakil Ketua II Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini.

Apalagi, kata Dimas, sesuai Perarutaran yang ada, Pemko Medan harus melakukan upaya Kesehatan.

"Pemko Medan juga dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar," kata Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Kemudian, kata Dimas, Pemko Medan jangan lagi mencari-cari alasan apalagi menambah beban masyarakat, misalnya soal sertifikat tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

"Jangan lagi banyak alasan. Persoalan sertifikat tanah yang menjadi penghambat, tentu Pemko Medan bisa mencarikan solusinya. Intinya, bagaimana Pemko Medan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti yang hadir pada Sosper Anggota DPRD Kota Medan ini mengatakan, persoalan sertifikat tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia menjadi kendala.

Sementara itu, Roy Pulungan, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) menyampaikan bahwa saat ini seluruh warga yang ber KTP Kota Medan telah dicover jaminan kesehatannya dalam program Universal Helath Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Sosper di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini diisi dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dengan dr Dimas Sofani Lubis dan diakhiri dengan makan siang bersama. (mn.09)***

Baca Juga :
Anggota Komisi IV DPR-RI Mendorong Pemkab Asahan JAlin Kerjasama Bangun Industri Pengelolaan Kerang Kepah

News Feed