oleh

Dinas Pendidikan Paluta tercoreng oleh Oknum Kepsek “Pelakor”

-Daerah-1,601 views

Dinas Pendidikan Paluta tercoreng oleh
Oknum Kepsek “Pelakor”

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Dunia pendidikan kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) kembali dihebohkan oleh ulah oknum yang tidak tanggung jawab, Diketahui Oknum tersebut merupakan ASN di bawah dinas pendidikan Kabupaten Paluta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar (Guru) serta menduduki jabatan kepala sekolah (Kepsek) di salah satu SD di kecamatan Halongonan Timur inisial HH.

Pasalnya perempuan paruh baya tersebut diduga sudah menjadi dalang kehancuran salah satu keluarga korban atau sering disebut netizen Indonesia sebagai "Pelakor"
Akibat dari ulah pelakor ini mengakibatkan keluarga korban diambang kehancuran.

Persoalan ini sudah menjadi buah bibir di lingkungan sekolah bahkan sudah menjadi konsumsi publik di sesama orangtua murid.
Oknum kepsek tersebut seolah tidak peduli dengan kelakuannya bahkan acuh tah acuh perihal etika dan moralnya di mata masyarakat.

" Kalau sudah di mabuk asmara, perasaannya seperti orang berdua aja yang hidup di dunia ini, seperti tidak menghargai profesi dia sebagai guru" demikian keluh kesah orangtua murid menanggapi persoalan ini
"Pantaskah seorang kepala sekolah beretika seperti itu??" ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

"Saya merasa prihatin dan menyayangkan kasus yang melibatkan oknum di dunia pendidikan Paluta, yang dinilai mencoreng citra pendidikan" ungkap sumber kepada wartawan,

Menurut sumber, Keberadaan guru yang seharusnya menjadi teladan serta menjadi salah satu jembatan dalam perbaikan moral bagi generasi bangsa seakan-akan tercoreng akibat ulah kepsek ini.

Atas kasus tersebut, menurutnya pentingnya menjaga etika dan moral, terutama guru karena keberadaan guru menjadi salah satu pionir dalam mencetak kesuksesan yang mengantarkan siswa- siswi menjadi orang baik dari segi moral dan cerdas dalam pemikiran,

"Ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu dimohon kepada pak kadis pendidikan Paluta supaya mengevaluasi oknum kasek tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan". Pungkasnya.

Menanggapi perihal tersebut Kabid Dikdas kabupaten Paluta saat dijumpai di ruangannya mengatakan sudah mengetahui perihal tersebut.
Kita sudah pernah memanggil oknum kepsek tersebut, berdasarkan hasil keterangan beliau kalau oknum kepsek tersebut sudah menikah.
"Jadi dek berdasarkan keterangan beliau status dia dengan pria tersebut sudah menikah dibawah tangan (nikah siri)" Ujar
Ermida Hartaty SPd M.S beberapa waktu yang lalu.
Ketika disinggung terkait sangsi atas kelakuan oknum tersebut, kabid menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke Inspektorat daerah.

Dikutif dari berbagai sumber ASN dilarang keras melakukan nikah siri karena dianggap pelanggaran disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan peraturan terkait, yang bisa berujung pada sanksi disiplin berat seperti penurunan pangkat, pembebasan jabatan, bahkan pemberhentian (pemecatan), bahkan bisa terjerat pidana jika melanggar aturan perzinaan, karena nikah siri tidak memiliki legalitas hukum negara dan bertentangan dengan peraturan izin perkawinan bagi PNS.***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan melalui Pelantikan DPD Wanita Pujakesuma

News Feed