oleh

Dinilai Janggal, GNPK RI Sumut Surati Kapoldasu Terkait Kasus PETI Madina.

-Hukum-1,260 views

Mandailing Natal.Mitanews.co.id | Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara, menyurati Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak untuk mempertanyakan beberapa hal janggal terhadap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selasa (24/05/2022). 

Diketahui, Kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Dan kini tersangka PETI Akhmad Arjun Nasution (AAN) telah dititipkan ke Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) kelas IIB Panyabungan untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina.

GNPK RI Sumut melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH, kepada Topmetro.News menjelaskan surat bernomor 18/GNPK-RI/SU-IP/V/2022 untuk mempertanyakan beberapa temuan yang sangat janggal dalam kasus PETI ini. Dan menurutnya beberapa hal yang janggal itu adalah terkait perubahan pasal yang disangkakan terhadap tersangka AAN.

"Ada beberapa yang janggal jika kita lihat dan baca pemberitaan terhadap tersangka AAN ini. Antara lain, tidak diikutsertakannya barang bukti berupa alat berat excavator saat proses pelimpahan tahap II (P22). Lalu adanya perubahan pasal, dimana, saat awal penangkapan tersangka AAN dulu dikenakan Pasal 158, namun saat pelimpahan berubah menjadi pasal 161 Undang-Undang Minerba".ungkapnya heran. 

Lebih lanjut Fendi menuturkan, perubahan pasal ini sebelumnya sudah beliau prediksi. Dimana, dengan seolah-olah hilangnya barang bukti berupa alat berat excavator itu, diduga sudah ada indikasi permainan dalam tingkat penyelidikan. 

"Diduga hilangnya barang bukti alat berat excavator ini sudah kami prediksi. Status tersangka yang sebelumnya penambang seperti sengaja dibuat sebagai penadah. Sehingga, hukuman yang akan dituntut terhadap tersangka nantinya akan lebih ringan".tandasnya

Fendi juga menambahkan, diduga adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Perlakuan istimewa itu menurut Fendi adalah dengan terjadinya penundaan-penundaan pelimpahan tahap II. Yang kita nilai, seharusnya penyidik sudah bisa melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. 

"Saat itu, seharusnya penyidik bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka. Lalu, selain barang bukti berupa excavator yang dititip rawat kepada tersangka. Logika saja, alat berat yang menjadi barang bukti tidak bisa dititip rawat atau dipindah tangankan tanpa persetujuan penyidik. Dari hal ini kita sudah bisa menduga ada hal yang spesial atau di istimewakan".ucapnya

Maka sambungnya, dengan adanya kejanggalan ini, GNPK RI Sumut berharap Kapoldasu dapat menindak tegas penyidik-penyidik bahkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, apa yang dilakukan oleh penyidik ini, dinilai telah mencoreng citra Kepolisian karena dicurigai adanya permainan dalam penyelidikan. (TIM).

Keterangan foto : GNPKRI Sumut untuk Kapoldasu, Selasa (24/05/2022). (TIM)

Baca juga : Erick Suryadi Nyatakan Ketua SPSI NIBA Provinsi Riau