oleh

Dirut : Penanganan Limbah di RSUD Pandan Telah Sesuai Dengan SOP

-Daerah-1,991 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, dr. Masdiana Doloksaribu, MARS membantah pemberitaan yang menyebutkan RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mengoptimaliasikan pengoprasian mesin pembakaran sampah (Incinerator) dan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang telah dimiliki RSUD Pandan, dan diduga pihak RSUD Pandan sengaja tidak memfungsikan IPAL dan Incinerator dan setiap tahunnya menganggarkan biaya angkut limbah B3 ke pihak pengusaha asal Medan yang dihasilkan RSUD Pandan.

"Sejak tahun 2018, RSUD Pandan melakukan penanganan Limbah Medis melalui kerja sama dengan Pihak Ketiga, yakni PT. Arah Enviromental. Selanjutnya, tahun 2019 sampai dengan hari ini, RSUD Pandan melakukan kerja sama penanganan Limbah Medis dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT SDLI), di mana penilaian atas profile perusahaannya bagus dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai standar,” ungkap dr. Masdiana, MARS, pada Sabtu (3/12/2022).

Lebih lanjut, dr Masdiana menjelaskan bahwa pengangkutan limbah medis dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu bulan, yang mana terlebih dahulu pihak PT. SDLI melakukan raping limbah dalam kemasan kardus tebal, dipakcing dalam keadaan baik dan diberi label limbah medis, dilakukan penimbangan berat limbah, kemudian diangkut.

"Petugas khusus penanganan limbah medis rumah sakit melakukan pengangkutan limbah medis dari seluruh ruangan penghasil limbah medis yang ditampung dalam plastik kuning, diikat lalu disimpan dan disusun didalam Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), dan melakukan desinfeksi di dalam TPSS dua kali dalam kurun waktu satu hari untuk mengurangi terjadinya pengembangbiakan vektor dan untuk menjaga agar lingkungan TPSS terhindar dari bau,” jelasnya.

dr. Masdiana, MARS juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penanganan Limbah, Petugas menggunakan APD lengkap dan RSUD Pandan tidak menggunakan lagi Incenetator mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014, yang mengatur persyaratan teknis penggunaan Incenenator.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut kata Masdiana, maka untuk kegiatan pengolahan limbah medis dengan proses incenerasi ruang atau tempat yang ada di RSUD Pandan tidak memadai, karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Dengan mengimbangi hal tersebut maka proses pengolahan limbah secara incenerasi tidak lagi digunakan.

"Hal ini bertujuan agar tetap tercipta lingkungan rumah sakit dan sekitar rumah sakit yang nyaman dan terhindar dari pencemaran lingkungan,” tegasnya mengakhiri.(MN.16)

Baca Juga : TNI bersama Polres Palas Gelar Patroli Presisi Skala Besar