oleh

Disperindag Tapteng Sidak Toko Kelontong Jual Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi dari Distributor Sibolga

-Daerah-1,837 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko kelontong di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Jumat (3/11/2023), dengan melibatkan beberapa agen elpiji 3 kg di Tapteng.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diadakan pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Disperindag Tapteng, Disperindag Sibolga, PT Pertamina Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Hiswana Migas, para Agen dan Distributor Gas Elpiji 3 Kg Sibolga, serta Agen dan Distributor Gas Elpiji 3 Kg Tapteng.

Dalam sidak tersebut, tim dari Dinas Perindag Tapteng yang dipimpin oleh Kabid Perdagangan, Veldman Saudara Manurung, dan Kabid Perizinan Tapteng, Jinto Siburian, menemukan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang segelnya berasal dari PT Juwilly Jaya Gasindo Sibolga, salah satu agen gas 3 kg di Kota Sibolga.

“Kios tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki Nomor Induk Bèrusaha (NIB) dan diduga menyalahi aturan dalam distribusi elpiji 3 kg bersubsidi. Gas yang seharusnya menjadi kuota untuk Kota Sibolga diperdagangkan di Tapteng,” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindag Tapteng, Veldman Saudara Manurung.

Pada saat pemeriksaan, kios yang dicurigai melanggar aturan distribusi gas bersubsidi ini tampak memajang sejumlah tabung gas elpiji 3 kg yang masih bersegel agen gas di Kota Sibolga.

Mendapati bukti pelanggaran ini, beberapa agen elpiji 3 kg di Tapteng sepakat untuk membuat laporan resmi ke pihak Polres Tapteng. Mereka telah lama mengeluhkan penyimpangan distribusi gas elpiji 3 kg dari Kota Sibolga.

Harapan kami adalah kios ini memiliki izin, itu yang pertama. Kedua, kami minta agar kios tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah satu agen.

Ia bersama dengan agen lainnya mendesak pihak Polres Tapteng untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat. Mereka berharap agar ada kepastian hukum bagi mereka yang telah melanggar ketentuan distribusi gas bersubsidi ini.

Pasalnya, semua agen elpiji 3 kg di Tapteng dan Sibolga telah menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah kerja masing-masing. Apabila ditemukan penyimpangan maka akan ditindak tegas.

Dalam kesepakatan itu juga disebut bahwa tindak tanduk pangkalan dan sub penyalur yang menyalahi aturan menjadi tanggung jawab agen masing-masing.(MN.16)

Baca Juga :
Sokhiatulo Laoli Hadiri Peresmian Tugu Salib dan Pesta Pembangunan Gedung Gereja Jemaat Sibolga Resort 48 BNKP