Dokter Beasiswa Kemenkes RI Gugat Humbahas, Mengadu ke Ombudsman
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon yang menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Ia datang bukan untuk mencari simpati, tetapi untuk mencari kepastian status kepegawaiannya yang sejak lama mengambang.
Dokter Perjuangan datang bersama tim kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga setelah sekian lama menunggu kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Humbahas.
"Kehadiran kami ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk berkonsultasi agar masalah klien kami bisa terselesaikan dengan baik," ujar Jhon Feryanto Sipayung, Jumat 13 Februari 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut Jhon, Ombudsman memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengaduan resmi diajukan.
"Kami akan melengkapi persyaratan tertulis yang diminta Asisten Ombudsman, James Marihot Panggabean. Ini akan segera kami susun," jelasnya.
Jhon berharap Ombudsman memberi solusi yang jelas.
"Klien kami butuh keadilan dan kepastian hukum atas status kepegawaiannya," harapnya.
Sementara itu, dr. Perjuangan mengaku baru mengetahui bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang menangani maladministrasi pelayanan publik.
Ia menduga Pemerintah Kabupaten Humbahas melakukan maladministrasi atas status kepegawaiannya sebagai PNS.
"Saya baru tahu Ombudsman bisa menangani kasus saya. Saya menduga ada maladministrasi dalam penetapan status kepegawaian saya," katanya.
Ia berjanji akan segera melengkapi dokumen dan persyaratan sesuai arahan Ombudsman.
"Semua dokumen masih tersimpan rapi. Akan segera saya susun bersama tim kuasa hukum," katanya.
Kasus ini bermula dari beasiswa pendidikan dokter spesialis anak melalui program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Dr. Perjuangan menjadi salah satu peserta, dengan biaya pendidikan ditanggung penuh Kemenkes.
Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan wajib kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan untuk menempatkannya di Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul, Humbahas.
Namun setibanya kembali di daerah, Pemerintah Kabupaten justru menolak menerima kembali dr. Perjuangan.
Alasannya terdengar sederhana, rumah sakit telah memiliki seorang dokter spesialis anak.
Ironisnya, dokter tersebut juga berstatus Sp.A dan sama-sama merupakan peserta tugas belajar (tubel) Kementerian Kesehatan dari daerah lain di Sumut.
Alih-alih memperoleh kejelasan penempatan, dr. Perjuangan diminta untuk menunggu tanpa surat keputusan tertulis.
Bahkan tanpa kepastian, dan batas waktu yang jelas. Penantian itu berlangsung lebih dari satu tahun, meninggalkan ketidakpastian atas pengabdian yang telah ia perjuangkan dengan penuh dedikasi.
Ironi bertambah ketika pemerintah daerah mempersoalkan ketidakhadirannya saat menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
Menurut dr. Perjuangan, surat itu sudah disiapkan sebelumnya dan disodorkan dalam situasi tertekan, tanpa ruang klarifikasi.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar atau tetap PNS. Padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah kabupaten," katanya.
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Padahal Kemenkes secara administratif tetap menyatakan statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.
Ketika pendidikan selesai dan ia siap kembali mengabdi, pemerintah daerah menolak. Tak hanya itu, Kemenkes menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah karena dianggap tidak kembali mengabdi.
Menurut dr. Perjuangan, tuntutan itu tidak berdasar karena ia sudah kembali dan ditolak.
"Saya tidak pernah meminta lebih. Saya ingin kembali mengabdi. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," lirihnya.
Karena itu, kata dr. Perjuangan, ia bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor register perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.
Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah. Menurut Sipayung, surat pengunduran diri dr. Perjuangan cacat hukum karena dibuat saat ia masih menjalani tugas belajar.
Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap pengadilan memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang masih menggantung.***
