oleh

DPD PAN Tapteng Usulkan Pemecatan Wira Arisandi Lubis dari Kader dan Anggota DPRD Terpilih

-Politik-500 views


DPD PAN Tapteng Usulkan Pemecatan Wira Arisandi Lubis dari Kader dan Anggota DPRD Terpilih
 

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Ikrar Dinata Sihombing usulkan pemecatan terhadap Wira Arisandi Lubis yang merupakan kader dari PAN Tapanuli Tengah yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu April 2024 kemarin.

Usulan pemecatan tersebut dilakukan mengingat bahwa Mahmud Effendi Lubis adalah merupakan orang tua kandung dari Wira Arisandi Lubis yang ikut mendampingi Masinton Pasaribu sebagai wakilnya saat mendaftar ke KPU Tapanuli Tengah sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, pada tanggal 4 September 2024 kemarin.

“Kenapa kami lakukan pengusulan ini, hal ini dikarenakan kehadiran orang tua dari Wira Arisandi Lubis, yaitu Bapak Mahmud Effendi Lubis, saat mendaftar ke KPU Tapteng sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Tapanuli Tengah mendampingi Masinton Pasaribu. Tentunya hal ini telah menganggu kosentrasi dan konsolidasi PAN di Tapanuli Tengah. Atas dasar itulah kami akan segera melaporkan hal ini ke DPW dan DPP PAN, agar saudara Wira Arisandi Lubis dapat diberikan tindakan tegas sampai dengan pada tingkat pemberhentian atau pemecatan sebagai kader PAN,” tegas Ketua DPD PAN Tapteng, Ikrar Dinata Sihombing didampingi Sekretarisnya Winsa Eko Saputra saat konferensi pers dengan wartawan di Pandan, Tapanuli Tengah, pada Jumat (7/9/2024).

Lebih lanjut, Ikrar menyebutkan bahwa kurang elok jika pihak orang tua dari Wira Arisandi mencalonkan dari partai lain bukan dari PAN. Kalau memang ada niat sebelumnya untuk maju, tentu dia selaku pimpinan daerah PAN pasti akan ikut menggiring ketika orang tua dari kader mereka ikut mencalon. Akan tetapi kenapa setelah PAN menetapkan pilihannya atau dukungannya kepada pasangan KEDAN, justru orang tua Wira Arisandi malah maju sebagai Balon Bupati Tapanuli Tengah dari partai lain.

“Inilah yang menganggu konsolidasi kami di Tapanuli Tengah. Dan kami juga mengetahui bahwa pencalonan dan pendaftaran itu dari siaran live saat mereka mendaftar ke KPU Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Ironisnya tegas Ikrar, bahwa selaku dia pengurus PAN di daerah, Wira maupun orang tuanya tidak pernah menyampaikan hal itu atau komunikasi terhadap DPD PAN.

“Untuk itulah kami akan menyurati DPW dan DPP PAN, dan kita lihat nanti, sanksi terberatnya merupakan pemberhentian sebagai kader partai,” ungkapnya.(MN.16)***

Baca Juga :
22 Pimpinan Ponpes se-Kabupaten Paluta Siap Menangkan Hariro – Yusuf di Pilkada 2024

News Feed