oleh

DPRD Sergai Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

-Daerah-176 views

DPRD Sergai Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Selasa 11 November 2025 dihadiri Wabup Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai M. Yunus Purba itu turut dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang, para Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para kepala bagian DPRD, asisten Setdakab, kepala OPD, camat, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, dan insan pers.

Agenda rapat kali ini meliputi revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 tentang jadwal program kerja November- Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan Komisi terhadap Ranperda inisiatif, serta pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.

Laporan gabungan Komisi atas hasil pembahasan Ranperda disampaikan oleh Akbar Dev dari Fraksi PPP. Dalam laporannya, Akbar menyebut bahwa seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan untuk menetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda inisiatif DPRD.

Usai pembacaan laporan dan pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sergai dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, yang hadir mewakili Bupati Sergai. Nota kesepakatan tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas langkah DPRD yang telah menggagas dan mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah ini.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat semakin memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran dalam mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkannya,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama DPRD berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong pengurangan sampah secara berkelanjutan di wilayah Sergai. Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat. (mn.44)***

Baca Juga :
Dari Lemhannas ke Sergai, Darma Wijaya Siap Kampanyekan Empat Konsensus Dasar Bangsa

News Feed