TAPTENG.Mtanews.co.id ||
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi kantor DPRD Tapanuli Tengah untuk mengadukan aksi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi buruh/pekerja, pada Selasa (10/10/2023)
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Willy Saputra Silitonga, dan anggota DPRD Tapanuli Tengah lainnya, serta dinas terkait, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan perusahaan yang terkena pungutan liar tersebut, di ruang rapat Kantor DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Usai RDP, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan iuran wajib setiap bulannya oleh oknum pengurus organisasi tersebut.
“Jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan itu bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu perbulan, bahkan ada yg Rp 1 juta,” kata Khairul Kiyedi Pasaribu.
Kiyedi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pihak perusahaan bahwa tindakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Mereka menyatakan bahwa setiap kali ada aktivitas bongkar muat di perusahaan, yang bekerja adalah karyawan perusahaan, bukan pihak organisasi serikat perburuhan/pekerja.
“Ada aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dari serikat, yang mengutip iuran-iuran, dan kami tidak tahu iuran apa yang dimaksud. Yang kami tahu, orang bekerja, baru digaji. Ini ada perusahaan yang harus membayar Rp1 juta perbulan, ada yang Rp200 ribu. Termasuk Indomaret, Indomarco, Alfamidi juga seperti itu. Bukti-buktinya ada semua,” kata Kiyedi, sambil menunjukkan bukti pembayaran iuran tersebut.
Kwitansi pembayaran iuran tersebut juga mencantumkan nama organisasi dan oknum penerima uang yang disebut-sebut sebagai Ketua dari salah satu organisasi serikat di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Oleh sebab itu, Kiyedi dengan tegas menyatakan agar menghentikan aksi pungli di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak penegak hukum, karena diduga telah mengganggu kenyamanan berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah ini.
"Secepatnya akan dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Kami juga akan undang Kapolres, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya terkait masalah ini agar transparan dan tidak ada lagi kutipan-kutipan liar di Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Kiyedi juga mengimbau seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk tidak melayani oknum-oknum yang melakukan pengutipan tanpa dasar dengan mengatasnamakan organisasi serikat buruh/pekerja.
“Apa dasar mereka, aturannya mana. Kok mereka ongkang-ongkang, tapi menerima uang. Kami himbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami hal-hal yang seperti ini atau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Agar ada rasa aman dan nyaman bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Jangan mau memberikan uang, kalau mereka mau kerja, silahkan. Dimana pun orang yang kerja itu pasti akan dikasih upahnya. Kalau yang beginian, malah mengganggu orang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah,” bebernya.
Selain dugaan pungutan terkait bongkar muat, DPRD Tapteng juga menerima laporan adanya dugaan pungutan terhadap mobil pengangkut ikan asal Aceh sebesar Rp20 ribu permobil yang masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Pondok Batu Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tak hanya itu, bahkan ada juga dugaan pungutan liar terhadap pengusaha kapal, di mana setiap kapal yang sandar dan ingin melakukan bongkar muat, akan dikenakan tarif Rp500 ribu per kapal oleh oknum organisasi serikat perburuhan/pekerja tersebut.
"Kami harapkan juga, pihak Polres dapat menertibkan yang seperti ini. Itulah yang sekarang kami sesalkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita gak tahu, dia itu siapa,” harapnya.
Kiyadi bahkan mengungkapkan bahwa aksi dugaan pungli ini sudah berlangsung cukup lama, dan beberapa perusahaan telah memutuskan untuk tidak lagi membayar iuran kepada organisasi serikat perburuhan/pekerja tersebut, karena merasa tidak mendapatkan manfaat dari iuran tersebut.
Beberapa perusahaan yang terkena dampak dari aksi dugaan pungutan liar tersebut di antaranya adalah PT. SPA, PT. Horizon, PT. ASAHI, PT. Toba Surimi, PT. SMA, dan PT. Tri Bahtera Sejahtera.(MN.16)
Baca Juga :
Bupati Asahan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pemyampaian Ranperda