Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto dalam waktu dekat akan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan dugaan perselingkuhan Pj. Bupati dengan PT.Cemerlang Abadi (CA) yang belakangan ini dibicarakan kalangan publik.
Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Hari Senin, 13 Maret 2023 bertempat di Gedung DPRK Aceh Barat Daya keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan rapat internal pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 7 Maret lalu.
"DPRK selaku lembaga Perwakilan Rakyat Kabupaten yang mempunyai fungsi Pengawasan Pemerintahan dipandang perlu segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum secara terbuka dengan Masyarakat Aceh Barat Daya khususnya Masyarakat Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee
(Mukim, Keuchik, Pemangku Adat, Ketua Seunubok, dll) serta Mantan Anggota DPRK periode sebelumnya yang dijadwalkan pada Hari Senin, 13 Maret 2023 bertempat di Gedung DPRK Aceh Barat Daya", ujar Nurdianto kepada MitaNews.co.id pada Kamis (9/3/2023).
Tak hanya itu Nurdianto meminta kepada Pj. Bupati, dan Instansi/lembaga terkait
agar dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan sehingga masalah tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas terang benderang.
"DPRK Aceh Barat Daya tetap memegang Hasil Putusan Mahkamah Agung
RI terhadap PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang
telah inkracht,
Rapat Dengar Pendapat DPRK dengan Pj. Bupati terkait pertemuannya
dengan Direktur PT. Cemerlang Abadi di Jakarta akan dijadwalkan secara
serius dengan melibatkan Forkompimkab dan Instansi/lembaga terkait
agar dapat berhadir dengan tidak ada yang diwakilkan sehingga masalah
tersebut dapat segera selesai, terurai dan jelas terang benderang", pungkasnya. (Ali)
Baca Juga : DPRD Sahkan 29 Raperda dari Propemperda