DPW PAN Sumut Tak Terima KPU Buka Lagi Pendaftaran Cakada Demi Masinton Bisa Nyalon
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak terima dan sangat menyesalkan sikap dan kebijakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah yang masih memiliki 1 pasangan calon.
PAN menyebut bahwa hal ini tidak seharusnya dilakukan oleh KPU.
"DPW PAN Sumut tak terima dan menyesalkan sikap dan kebijakan KPU RI untuk membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah karena kepentingan Masinton Pasaribu yang menyampaikan protes akibat gagalnya mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Wakil Ketua DPW PAN Sumut, Amirullah Hidayat, pada Jumat 13 September 2024.
Pria yang akrab disapa Amir itu menyebutkan jika langkah yang diambil oleh KPU Tapanuli Tengah dengan menolak pendaftaran Masinton karena mengikuti aturan PKPU nomor 8 tahun 2024.
Amir menilai, bahwa jika pendaftaran dibuka kembali, sama dengan KPU telah melanggar aturannya sendiri.
"Seharusnya KPU konsisten dalam menjalankan aturan yang telah dikeluarkannya, jangan lah karena seorang anggota Komisi II DPR RI, aturan pun dikangkangi," ujar Amir.
Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa harusnya KPU tidak perlu lagi membuka pendaftaran, khususnya di daerah Tapteng. Karena KPU sudah dua kali membuka pendaftaran, termasuk perpanjangan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau memang Masinton Pasaribu betul niat mau maju menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah, kenapa tidak dari awal langsung diusulkan oleh PDI-Perjuangan sebagai partai tempat dia bernaung. Apalagi dalam pencalonan Masinton ini, DPW PAN Sumut menilai bahwa partai kami merasa dirugikan sebab Masinton mengambil pasangan sebagai calon Wakil Bupatinya yaitu Mahmud Effendi Lubis yang tidak lain adalah orang tua dari kader kami Wira Arisandi, calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang terpilih," ungkap Amir.
Amir juga meminta kepada KPU agar mencabut kebijakan soal pembukaan pendaftaran ulang calon bupati yang tidak lolos. Selain itu, Amir juga menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.
"Oleh karena itu, kita meminta kepada KPU RI untuk mencabut kebijakan pembukaan kembali pendaftaran calon Bupati yang tidak lolos, karena bertentangan dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024. Dan kebijakan ini membuat masyarakat kita semakin bingung melihat kebijakan KPU ini. Padahal KPU RI ini adalah lembaga independen, tapi bisa ditekan hanya oleh seorang Masinton Pasaribu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPU RI kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah bagi yang sempat mendaftar tapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu. Pendaftaran calon kepala daerah ini dibuka sejak kemarin.
"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) melansir detikNews.
Afif mengatakan bahwa untuk pendaftaran kali ini, hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.
"Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan. Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal," ujarnya.
Hal ini dilakukan KPU RI usai anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu menyampaikan protes saat rapat antara Komisi II dan DPR.
"Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi," kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari, Rabu (11/9/2024).(MN.16)***
Baca Juga :
Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan