Dua Korban Penganiayaan Diduga Dilakukan Pendemo di Tapteng Resmi Membuat Laporan ke Polda Sumut
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Dua orang korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok masa pengunjukrasa yang ingin melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Tapanuli Tengah pada Jum'at 31 Oktober 2025 lalu, tepatnya di dekat rumah pribadi Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjunan Lubis, Kecamatan Pandan, resmi melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Tim Hukum Law Firm Pencerah, kedua korban penganiayaan yang berinisial FN dan SPN itu diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada Kamis (6/11/2025).
Kepada wartawan, Tim Hukum dari Law Firm Pencerah mengaku telah membuat laporan resmi ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Juncto Pasal 170 KUH Pidana dengan terlapor berinisial DS, ARC dan kawan-kawan.
"Dari keterangan klien kami, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sekelompok massa yang hendak berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah diduga sengaja diprovokasi untuk melakukan aksi pelemparan dan pembakaran rumah milik mantan bupati.
Situasi yang awalnya merupakan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Tapanuli Tengah itu kemudian berubah menjadi kericuhan, hingga menyebabkan dua orang mengalami luka serius, serta belasan kendaraan yang terparkir disamping rumah pribadi Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani baik kendaraan roda dua dan roda empat juga tak luput dari sasaran pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh kelompok massa yang ingin berunjuk rasa ke Gedung DPRD Tapanuli Tengah itu hingga menyebabkan kerusakan," ungkap Muhammad Ali Panjaitan didampingi Rezky Siregar dan Revaldi Nasution, selaku pengacara korban dari Tim Hukum Law Firm Pencerah usai mendampingi kedua kliennya tersebut di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut, Tim Hukum dari kedua korban penganiayaan tersebut menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar para pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera, sehingga hal yang sama tidak terulang lagi dimasa mendatang.
"Akibat dari kejadian tersebut, klien kami berinisial FN mengalami luka robek di kepala dan pelipis akibat pukulan benda tumpul, sedangkan SPN mengalami luka di pelipis serta memar di bagian lengannya. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Sebab, peristiwa ini jelas merupakan tindakan kekerasan yang tidak bisa dibiarkan dan ditolerir,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta aparat kepolisian untuk menjamin keamanan korban dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi brutal tersebut.(MN.16)***



















