Dugaan Pencabulan Bayi, Polres Samosir : Hoaks
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kepolisian Resor Samosir memastikan bahwa isu dugaan pencabulan terhadap seorang bayi berusia 3,5 bulan yang beredar di tengah masyarakat adalah tidak benar.
Polres Samosir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) Kabupaten Samosir menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan visum menunjukkan tidak ada unsur kekerasan pada bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa laporan awal diterima dari ibu bayi yang merasa bayinya menjadi korban kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis dan keterangan sejumlah saksi.
“Kami telah menempuh seluruh tahapan sesuai dengan standar operasional. Hasil pemeriksaan dari tenaga medis dan visum et repertum menyatakan tidak ditemukan adanya kelainan atau tanda kekerasan pada bayi,” ujar Edward di Mapolres Samosir, Senin (5/5).
Edward menuturkan, kronologi bermula saat si ibu hendak membawa bayinya ke posyandu untuk imunisasi. Karena posyandu batal dilaksanakan, ia kembali pulang. Di perjalanan, bayi menangis terus-menerus, sehingga sang ibu membawa anaknya ke puskesmas. Namun, keterangan dari bidan tidak diterima oleh ibu bayi, sehingga dilakukan visum lanjutan di rumah sakit.
“Hasil visum dari rumah sakit tetap menunjukkan tidak ada tanda kekerasan. Maka setelah gelar perkara, penyelidikan resmi dihentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKPPKB Kabupaten Samosir, Friska Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan menjadi korban kekerasan. Namun dalam kasus ini, semua data yang dihimpun menguatkan bahwa tidak ada unsur pidana.
“Hasil visum sudah sangat jelas. Dari sisi hukum, kasus ini telah selesai dan tidak terbukti ada tindakan pencabulan seperti yang beredar di masyarakat,” kata Friska.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut isu sensitif. Penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi diproses hukum.(HS)***
Baca Juga :
Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Meninjau Launching Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2025