oleh

Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Seorang Kepala Desa di Palipi Dilaporkan ke Polisi

-Daerah-55 views

Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Seorang Kepala Desa di Palipi Dilaporkan ke Polisi

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kasus dugaan penelantaran keluarga kembali mencuat di Kabupaten Samosir. Seorang perempuan berinisial WS (38), warga Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, resmi melaporkan suaminya berinisial TP (40) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir pada Senin (16/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/65/II/2026/SPKT/Polres Samosir, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran istri dan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terlapor diketahui merupakan seorang kepala desa yang menjabat di Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi. Statusnya sebagai pejabat publik dinilai menambah perhatian terhadap kasus ini karena menyangkut aspek keteladanan seorang pemimpin di tingkat desa.

Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula sejak 16 Juni 2025 ketika terlapor meninggalkan rumah di Dusun II Paret Hoda, Desa Pamutaran, setelah terjadi perselisihan rumah tangga. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan isu adanya hubungan terlapor dengan perempuan lain.

Korban mengaku bahwa sejak saat itu terlapor tidak pernah kembali ke rumah dan tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin, termasuk biaya kebutuhan hidup serta kebutuhan anak.

Fakta lain yang memperkuat laporan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di wilayah Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, ketika aparat desa bersama warga mendatangi sebuah rumah dan mendapati terlapor berada di lokasi tersebut bersama seorang perempuan.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada 1 Desember 2025 di kantor Kepala Desa Sait Nihuta. Namun, terlapor tidak hadir dalam pertemuan tersebut, dan hanya perempuan yang disebut sebagai rekannya yang datang memenuhi undangan.

Korban menyatakan bahwa kondisi tersebut membuat dirinya mengalami tekanan ekonomi dan psikologis karena harus menanggung kebutuhan keluarga seorang diri.

> “Sejak dia pergi, tidak ada lagi tanggung jawab terhadap saya maupun anak. Semua kebutuhan hidup saya tanggung sendiri,” ungkap WS dalam keterangannya kepada polisi.

Potensi Jerat Hukum

Secara hukum, tindakan meninggalkan istri dan anak tanpa memberikan nafkah dapat dikategorikan sebagai penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, kewajiban suami memberikan nafkah juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga aspek perdata dan pidana dapat berjalan bersamaan.

Apabila terbukti secara hukum, perkara ini juga berpotensi berdampak pada jabatan terlapor sebagai kepala desa karena pejabat publik terikat pada norma hukum dan etika pemerintahan.

Menunggu Proses Hukum

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sekaligus penegakan tanggung jawab dalam institusi keluarga. Terlebih lagi, posisi terlapor sebagai kepala desa dinilai memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar di tengah masyarakat.

Kasus dugaan penelantaran rumah tangga seperti ini dinilai penting ditangani secara serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada korban secara ekonomi, tetapi juga psikologis terhadap anak-anak yang ditinggalkan.***

Baca Juga :
Forkopimda Asahan Tinjau Kesiapan Perayaan Tahun Imlek 2577 Kongzili 2026