oleh

Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Limpahkan 1 Kasus ke Polres Tapteng

-Hukum-1,393 views


Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Limpahkan 1 Kasus ke Polres Tapteng

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melimpahkan kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 yang melibatkan KPPS, yang terjadi di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung kepada pihak Polres Tapteng, Kamis 14 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu kepada mitanews.co.id, saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Kamis (14/3/2024) malam.

"Jadi untuk kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung itu, tadi telah kita limpahkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rommy Pasaribu.

Selain itu, Rommy juga menjelaskan bahwa untuk TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, kasusnya juga sama, yakni dugaan terjadinya penggelembungan suara.

"Untuk TPS 8 Kalangan, KPPS nya juga bisa terkena pidana. Dan saat ini kasusnya masih dalam kajian kita di Bawaslu Tapteng," jelas Rommy Pasaribu.

Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan bahwa terkait KPPS yang diduga terlibat dalam pengelembungan suara tersebut, yakni KPPS di TPS 2 Desa Muara Ore dan KPPS di TPS 8 Kelurahan Kalangan adalah berdasarkan penerusan laporan dari Sentra Gakumdu ke Polres Tapteng. Kemudian terkait masalah pemecatan, itu adalah wewenangnya pihak KPU.

"Namun, untuk kasus KPPS di Badiri ini masih tergantung hasil klarifikasi, karena kasusnya berbeda dengan kasus KPPS Muara Ore dan KPPS TPS 8 Kelurahan Kalangan tersebut. Kasus KPPS di Badiri ini, karena C Plano nya hilang. Jadi kasusnya sedang kita klarifikasi ulang," ungkap Rommy. 

Rommy pun mengakui, bahwa dari seluruh kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu, dua di antaranya, yakni kasus penggelembungan suara di TPS 2 Desa Muara Ore dan hilangnya C Plano salah satu TPS di Badiri itu, dilaporkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. 

"Sementara kasus dugaan pengelembungan suara di TPS 8 Kelurahan Kalangan, itu dilaporkan langsung oleh KPU ke Bawaslu Tapteng," terang Rommy. 

Selanjutnya, saat ditanya bagaimana dengan petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), apakah ada yang dilaporkan?, Rommy menegaskan bahwa dari sejumlah laporan Pemilu yang mereka terima, belum ada satupun di antaranya yang melibatkan Panwascam. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa bakal ada beberapa orang Panwas yang akan terkena kode etik.

"Salah satunya petugas Panwas yang bertugas di salah satu TPS di Muara Ore tersebut, dia kemungkinan bisa terkena sanksi kode etik, karena tidak protes ketika terjadi peristiwa (pengelembungan suara) itu. Begitu juga dengan petugas Panwas di TPS 8 Kelurahan Kalangan tersebut. Apalagi nantinya jika mereka terbukti terlibat ikut bersekongkol," pungkasnya mengakhiri.(MN.16)***

Baca Juga :
Bazar Ramadan Resmi Dibuka, Bulan Puasa di Sergai Makin Meriah