Eks Kabagwassidik Polda Sumut Diseret Kasus Raibnya Rp250 Juta Uang Perdamaian
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Uang perdamaian senilai Rp250 juta raib, menyusul nama eks Kepala Bagian Pengawas Penyidik (Kabagwassidik) Polda Sumut diseret ke Jakarta.
Kasus ini menambah catatan panjang sebuah kisah janggal yang mencuat dari tubuh Polda Sumut.
Apalagi, dalam kasus perdamaian dengan nilai fantastis itu, pelapor dan terlapor tak pernah sekali pun bertemu. Namun entah bagaimana, 'perdamaian' bisa tercapai.
Uang perdamaian sebesar Rp250 juta pun lenyap begitu saja. Jejaknya diduga berhenti di tangan eks Kabagwassidik Polda Sumut, AKBP (kini Kombes) Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT).
Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula dari laporan polisi bernomor LP: B/415/IV/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 3 April 2024. Laporan dibuat oleh Asril Siregar, sopir pribadi MHPT.
Ia mengaku nyaris kehilangan nyawa bersama atasannya dan istri sang perwira, Nora Sianipar, setelah diancam oleh anak seorang petinggi Pelindo.
Ancaman itu begitu serius hingga laporan resmi dibuat atas persetujuan langsung MHPT sendiri.
Sejak awal, Asril menolak segala bentuk perdamaian. Tawaran Rp100 juta yang datang melalui kuasa hukum terlapor ditolaknya mentah-mentah.
Bagi Asril, keselamatan jiwa tidak bisa ditukar dengan nominal uang. Penolakan itu pun ia sampaikan tegas kepada MHPT yang kala itu masih menjabat Kabagwassidik.
Namun, seiring waktu, tekanan datang dari arah yang tak terduga. MHPT disebut gencar membujuk, merayu, bahkan menghasut Asril agar mencabut laporannya tanpa alasan yang jelas.
Puncaknya, penyidik tiba-tiba menyodorkan surat perdamaian. Ironisnya, sang terlapor tidak pernah hadir. Tidak ada tatap muka, tidak ada kesepakatan resmi. Yang ada hanya dokumen dan tekanan.
Alih-alih menerima uang perdamaian, Asril justru kehilangan haknya. Dana Rp250 juta yang disebut-sebut sebagai kompensasi lenyap begitu saja.
Bahkan, Asril mengaku sempat dua kali menanyakan uang tersebut, namun justru diperlakukan tidak nyaman hingga akhirnya memilih mengundurkan diri sebagai sopir.
"Klien kami sudah menandatangani surat kuasa," ujar kuasa hukum Asril, Roni Prima dari Firma Hukum Roni & Patner di Jakarta.
Sementara itu, menurut keterangan Asril, Minggu, 24 Agustus 2025, uang itu sempat diserahkan seseorang bernama Najib kepada pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat itu inisial S (Direktur) dan AH (Wakil Direktur).
MHPT bahkan disebut sempat memarahi Asril karena penyerahan dana dilakukan tanpa sepengetahuannya.
"Karena masih bekerja sebagai sopir Kabagwassidik saat itu, saya dengan terpaksa menandatangani surat perdamaian akibat bujukan dan tekanan MHPT. Namun hingga kini uang itu diduga digelapkan," kata Asril.
MHPT sendiri kini telah menjabat sebagai perwira menengah berpangkat Komisaris Besar di Lemdiklat Polri.
Sementara Asril, tak tinggal diam. Ia telah menunjuk firma hukum Roni Prima & Patner di Jakarta untuk membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan mantan atasannya.
Bahkan sangkin kesalnya, Asril menyebut, selain kasus uang perdamaian, ia juga akan membuka dugaan kejahatan lain yang lebih besar.
Dari kepemilikan rumah mewah hingga usaha-usaha yang ditengarai ilegal.
"Bukti-bukti kuat sudah kami pegang. Ini soal keberanian membuka tabir praktik kotor di tubuh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kini, bola panas sudah bergulir ke Jakarta. Publik menunggu, apakah kasus ini akan dibongkar tuntas, atau lagi-lagi menguap seperti uang perdamaian yang raib.(mn.09)***
Baca Juga :
Kecelakaan Tunggal di Tapteng Tewaskan Tiga Orang