oleh

Eks Kacab Pegadaian Syariah Segera Jalani Sidang

-Hukum-685 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi, Ariady (46) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sidang dimaksud terkait perkara dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas di pegadaian tersebut yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Tersangka akan diadili bersama anggotanya Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan di Pegadaian Syariah Setia Budi tahun 2021 sampai 2022.

Sebab, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

"Benar, hari ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan tim JPU Pidsus Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat," ujarnya.

Dikatakan Simon, setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dan formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mantan Kacab Pegadaian Syariah Segera Jalani Sidang

MEDAN-Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi, Ariady (46) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sidang dimaksud terkait perkara dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas di pegadaian tersebut yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Tersangka akan diadili bersama anggotanya Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan di Pegadaian Syariah Setia Budi tahun 2021 sampai 2022.

Sebab, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

"Benar, hari ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan tim JPU Pidsus Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat," ujarnya.

Dikatakan Simon, setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dan formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mn.09)

Baca Juga : ISARA Sumut Minta Kader Cegah Politik Identitas

News Feed