Eks Panglima GAM Abdya, Gelar Konferensi Pers Terkait Isu Penolakan Jufri Hasanuddin
ABDYA.MitaNews.co.id ||
Ketua Tuha Peut KPA/PA Aceh Barat Daya (Abdya)Tengku (Tgk) M Nasir atau yang akrab di sapa panglima Nasir mulai angkat bicara terkait penolakan pencalonan Jufri dan Fahruddin sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dari Partai Aceh (PA).
Dalam konferensi pers yang di gelar di kantor DPW PA Abdya Panglima Nasir menggatakan dirinya bertujuan meluruskan terkait pemberitaan yang telah beredar bahwa KPA-PA 013 Abdya tolak Pengusulan Jufri Hasanuddin sebagai Calon Bupati Aceh Barat Daya.
Menurutnya berdasarkan Surat DPP Partai Aceh Nomor: 158/DPP/B/PA/IV/2024 Tanggal 05 April 2024 Perihal Instruksi Pengusulan Kader Partai Aceh sebagai Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati dan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota guna Menghadapi Pilkada 2024.
"Menyahuti surat DPP tersebut, DPW membentuk Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya dari Internal atau Kader Partai Aceh melalui Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua DPW PA Aceh Barat Daya Abdurrahman Ubit dan Sekretaris DPW PA Aceh Barat Daya Amnasir," ujarnya.
Lanjut, lahirnya surat pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW- PA) Kabupaten Aceh Barat Daya mendukung sepenuhnya pancalonan Jufri Hasanuddin sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Barat Daya Masa Bhakti 2024-2029 melalui Partai Aceh. Apabila Jufri Hasanuddin telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Barat Daya maka kami siap mendukung dan memenangkan.
Serta ada pernyataan sikap yang menyatakan bersedia menjadi garda terdepan dalam menggalang kekuatan, siap bersatu untuk memenangkan, surat pernyataan sikap tersebut di tanda tangani oleh 8 (delapan) Dewan Pimpinan Sago (DPS) dari 9 (Sembilan) DPS yang ada dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh, ikut ditanda tangani oleh Tuha Peut Tgk. M. Nasir Alue, Tuha Lapan, Ketua DPW PA Aceh Barat Daya Tgk H. Abdurrahman Ubit dan Sekretaris DPW PA Aceh Barat Daya Amnasir.
Dan juga telah diadakan rapat dalam rangka konsultasi dan penjaringan Balon Bupati
pada Kontestasi Pilkada Tahun 2024 bertempat di Kantor DPW PA Aceh Barat
Daya Tanggal 18 April 2024 yang lalu.
Dirinya juga menuturkan jika pengusungan Jufri Hasanuddin sebagai Bacalon Bupati Aceh Barat Daya sudah dilakukan secara demokratis didukung dan diajukan oleh 2 Panglima Daerah (Daerah 01 dan Daerah 03). 8 Panglima Sagoe dibawah naungan Panglima Daerah 01 dan Panglima Daerah 03 KPA Wilayah 013 Blangpidie. Lembaga Askarimat Wilayah 013 Blangpidie DPW Jasa Aceh Barat Daya.
"Selain itu, Jufri Hasanuddin juga didukung oleh beberapa sayap Partai Aceh (organisasi otonom) diantaranya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten Aceh Barat Daya. Dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Putroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya,"tuturnya.
Bahkan selama proses penjaringan Bakal Calon Bupati Aceh Barat Daya melalui DPW PA Jufri Hasanuddin satu-satunya kandidat yang mendaftar. DPW PA Abdya telah mengeluarkan surat nomor 096/DPW- PA/ABDYA/2024 perihal Usulan Balon Bupati dan Surat Nomor 099/DPW- PA/ABDYA/2024 Perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati Aceh Barat Daya pada Pilkada 2024 dari Partai Aceh utusan Partai Aceh yang ditujukan kepada DPP) Partai Aceh.
"Sedangkan yang mendaftar di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ada 4 orang yaitu Jufri Hasanuddin, Safaruddin, Zulkarnain dan Razakna. yang memenuhi persyaratan hanya 2 orang Bakal Calon yaitu Jufri Hasanuddin dan Safaruddin," jelasnya.
Dari hasil pendaftaran tersebut tim penjaringan bakal calon Kepala Daerah DPP Partai Aceh juga melakukan tahapan Uji baca Alquran dan pemaparan visi misi. Dari dua bakal calon yaitu Jufri Hasanuddin dan Safaruddin hanya Jufri Hasanuddin yang mengikuti proses tahapan tersebut sampai selesai dan yang tidak mengikuti tahapan sampai selesai dianggap gugur oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPP Partai Aceh.
"Safaruddin tidak mengikuti sampai selesai dan dinyatakan gugur oleh Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh tetapi masih memaksakan diri menjadi Bakal Calon Bupati Aceh Barat Daya dari Partai Aceh bahkan menggandeng Kader Partai Aceh Zaman Akli, untuk menjadi Bacalon Wakil Bupati terlihat pada SK usulan Calon Bupati dan Wakil Bupati DPP PKB, disisi lain Safaruddin menggandeng Mas Adi M Kader Partai PDI Perjuangan sebagai Calon Wakil Bupati terlihat dari SK Calon Bupati dan Wakil Bupati DPP PNA dan DPP PDI Perjuangan," pungkasnya.
Menurutnya Jelas sikap seperti ini mengadu domba antar partai politik, tidak menghargai tahapan yang sudah ditentukan oleh DPP Partai Aceh, melecehkan Kader Partai Aceh, Keputusan Partai PKB, PNA dan PDIP.
"Hal ini sangat melukai kader, simpatisan Partai Aceh, Partai PNA, PKB dan PDI Perjuangan. Bahwa penjaringan Bakal Calon Bupati Abdya pada DPW Partai Aceh sangat menjujung tinggi proses demokrasi, tidak benar jika ada yang mengatakan tidak demokratis," katanya.
Penolakan yang dilakukan oleh salah seorang Panglima Daerah 02 KPA Wilayah 013 Blangpidie dengan 4 Panglima Sago sangat tidak etis bahkan terlalu tendesius mengatasnamakan KPA Wilayah 013 Blangpidie.
Penolakan yang dilakukan oleh 1 Dewan Pimpinan Sago (DPS) dari 9 Dewan Pimpinan Sago mengatasnamakan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya sangat tidak mendasar Menyesatkan dan pembohongan publik.
Panglima Nasir berharap kepada orang-orang yang berada diluar Partai Aceh agar tidak melakukan manuver untuk memecah belah DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Jika seruan yang kami sampaikan ini tidak diindahkan kami akan melakukan Tindakan tegas," Tutupnya. (Ali)***
Baca Juga :
Asahan Raih Prestasi pada Ajang Lomba TP PKK Provsu