oleh

Eks Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Dilapor ke Propam Polda

-Daerah-2,263 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Eks Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu, (8/6/2022).

Iptu Sumitro Manurung dilaporkan oleh istri tersangka kasus dugaan pembakaran mobil perusahaan di Padanglawas (Palas) bernama Dermauli Marpaung lantaran diduga mencemarkan nama baik suaminya, Agus Siregar.

Dermauli menyebut, akibat pernyataan Iptu Sumitro Manurung yang dimuat ke media saat menjabat PLH Kasat Reskrim Polres Dairi merugikan dirinya dan keluarganya.

Saat itu, dalam konferensi pers yang dimuat, Iptu Sumitro menyebut Agus Siregar DPO kasus pembunuhan ditangkap di Dairi. Padahal dia tersangka dugaan pembakaran.

Karena pernyataan itu, Dermauli Marpaung mengaku sampai dikucilkan karena dianggap istri seorang pembunuh.

Oleh sebab itu, ia berharap nama baik suami dan keluarganya dapat dibersihkan.

"Dia (suamiku) seorang kepala rumah tangga. Sampai kapan aku menderita. Semua keluarga, tetangga mengucilkanku gara-gara pemberitaan suamiku dituduhkan atas kasus pembunuhan. Aku berharap nama baiknya ini dibersihkan demi mendapatkan keadilan karena memang dia tidak melakukannya," ujar Dermauli Marpaung.

Lebih lanjut Dermauli menjelaskan, sebelum terjadi dugaan pembakaran yang menyeret, suaminya itu sedang menghadiri pesta. Waktu itu, suaminya dihubungi agar memediasi sengketa antara warga sekitar dengan perusahaan.

Di sinilah suaminya terlibat dugaan pengerusakan mobil perusahaan yang dibakar massa.

"Siap diantar aku ke rumah, suamiku berangkat gitu aja yang kutau. Enggak ada melakukan pembunuhan karena suamiku jiwa sosialnya tingg," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Paul JJ Tambunan mengatakan kliennya juga dirugikan lantaran disebut masuk Daftar Pemcarian Orang (DPO).

Padahal, kepolisian tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Paul menyebut pria yang disebut DPO pembunuhan sedang menjalani persidangan di Padanglawas. Dia didakwa kasus dugaan pembakaran, bukan pembunuhan.

"Istri dari terdakwa ini sangat keberatan dengan berita tersebut karena hari ini suaminya hanya didakwakan kasus dugaan melakukan pembakaran sebuah mobil," ungkapnya.

Paul pun menyebut akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke Sentra Pelyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Dalam sidang, Agus Siregar pun belum terbukti melakukan penyiraman dan pembakaran mobil secara langsung.

"Kami juga menemukan bukti yang diterima di persidangan suami klien kami ini tidak ada melakukan penyiraman atau melakukan pembakaran mobil secara langsung sehingga kita sangat kecewa dengan pemberitaan ini karena pihak kepolisian Polres dari tidak menggunakan azas praduga tak bersalah kepada terdakwa ini saat menggelar konfrensi pers," pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Siregar ditangkap oleh petugas gabungan Polres Dairi dan personel Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu, (3/11/2022) lalu di kawasan Adian Para-para, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi.

Saat itu, pihak Polres Dairi melalu Plh Kasat Reskrim yang disampaikan Kasi Humas menyebut Agus terlibat kasus pembunuhan dan merupakan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang.Eks Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Dilapor ke Propam

MEDAN-Eks Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Rabu, (8/6/2022).

Iptu Sumitro Manurung dilaporkan oleh istri tersangka kasus dugaan pembakaran mobil perusahaan di Padanglawas (Palas) bernama Dermauli Marpaung lantaran diduga mencemarkan nama baik suaminya, Agus Siregar.

Dermauli menyebut, akibat pernyataan Iptu Sumitro Manurung yang dimuat ke media saat menjabat PLH Kasat Reskrim Polres Dairi merugikan dirinya dan keluarganya.

Saat itu, dalam konferensi pers yang dimuat, Iptu Sumitro menyebut Agus Siregar DPO kasus pembunuhan ditangkap di Dairi. Padahal dia tersangka dugaan pembakaran.

Karena pernyataan itu, Dermauli Marpaung mengaku sampai dikucilkan karena dianggap istri seorang pembunuh.

Oleh sebab itu, ia berharap nama baik suami dan keluarganya dapat dibersihkan.

"Dia (suamiku) seorang kepala rumah tangga. Sampai kapan aku menderita. Semua keluarga, tetangga mengucilkanku gara-gara pemberitaan suamiku dituduhkan atas kasus pembunuhan. Aku berharap nama baiknya ini dibersihkan demi mendapatkan keadilan karena memang dia tidak melakukannya," ujar Dermauli Marpaung.

Lebih lanjut Dermauli menjelaskan, sebelum terjadi dugaan pembakaran yang menyeret, suaminya itu sedang menghadiri pesta. Waktu itu, suaminya dihubungi agar memediasi sengketa antara warga sekitar dengan perusahaan.

Di sinilah suaminya terlibat dugaan pengerusakan mobil perusahaan yang dibakar massa.

"Siap diantar aku ke rumah, suamiku berangkat gitu aja yang kutau. Enggak ada melakukan pembunuhan karena suamiku jiwa sosialnya tingg," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Paul JJ Tambunan mengatakan kliennya juga dirugikan lantaran disebut masuk Daftar Pemcarian Orang (DPO).

Padahal, kepolisian tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Paul menyebut pria yang disebut DPO pembunuhan sedang menjalani persidangan di Padanglawas. Dia didakwa kasus dugaan pembakaran, bukan pembunuhan.

"Istri dari terdakwa ini sangat keberatan dengan berita tersebut karena hari ini suaminya hanya didakwakan kasus dugaan melakukan pembakaran sebuah mobil," ungkapnya.

Paul pun menyebut akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke Sentra Pelyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Dalam sidang, Agus Siregar pun belum terbukti melakukan penyiraman dan pembakaran mobil secara langsung.

"Kami juga menemukan bukti yang diterima di persidangan suami klien kami ini tidak ada melakukan penyiraman atau melakukan pembakaran mobil secara langsung sehingga kita sangat kecewa dengan pemberitaan ini karena pihak kepolisian Polres dari tidak menggunakan azas praduga tak bersalah kepada terdakwa ini saat menggelar konfrensi pers," pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Siregar ditangkap oleh petugas gabungan Polres Dairi dan personel Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Rabu, (3/11/2022) lalu di kawasan Adian Para-para, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi.

Saat itu, pihak Polres Dairi melalu Plh Kasat Reskrim yang disampaikan Kasi Humas menyebut Agus terlibat kasus pembunuhan dan merupakan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang. (mn.09)

Baca juga :Kajari Samosir Terima Denda Dari Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele

News Feed