oleh

Eksekusi Tanah Al Wasliyah di Desa Helvetia Untuk Memberi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

-Daerah-1,314 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut tentang Tanah Al Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, berjalan baik meskipun ada riak kecil dari kelompok warga yang hadir.

Rapat pada Rabu (5/3) itu dihadiri oleh Pengurus Al Washliyah, undangan dan kelompok warga yang bertahan mendiami lahan dimaksud.

Menyikapi RDP tersebut, Charles Butar butar yang juga hadir pada pertemuan tersebut melihat bahwa Al Washliyah sudah benar dalam bertindak. Sudah sesuai dengan aturan, kata Charles yang dikenal selaku aktivis pergerakan massa masalah pertanahan dan perburuhan ini.

Lebih lanjut Charles menyampaikan bahwa pernyataan sekretaris kelompok warga yang menyampaikan agar Al Washliyah menggugat pihak PTPN tidak tepat. Karena tidak ada persoalan antara Pihak PTPN dengan Al Washliyah. Yang bersoal adalah kelompok warga yang bertahan di lahan dengan Pihak PTPN, karena kelompok tersebut merasa bahwa mereka memiliki hak atas tanah milik PTPN tersebut, kata Charles.

Jadi sebenarnya, Pihak Kelompok tersebut yang harus menggugat PTPN, bukan Al Washliyah tegas Charles.

Kemudian Charles melanjutkan bahwa undang undang agraria yang dibawa-bawa oleh Sekretaris Kelompok tersebut untuk membenarkan tindakan tersebut juga belum tepat. Karena setiap tanah ada alas haknya. Alas hak ini juga memiliki tingkat dimulai dari Ground Sultan (alas hak yg paling lama) sampai saat ini, tegas Charles.

Oleh karenanya untuk memastikan bahwa Kelompok tersebut akan mendapatkan kepastian hukum sebaiknya Pengadilan Segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut dan memberikan kepada yang berhak secara hukum, kata Charles mengakhiri pernyataannya.(MN.01)

Baca Juga :
Bulan Ramadhan, Pasangan Tanpa BusRaziaana Diamankan di Kosan

News Feed