TAPTENG.Mitanews.co.id | Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke pihak Bawaslu dan pihak Kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Komisioner KPU Tapteng Maruli Firman Lubis kepada wartawan, usai membuat laporannya ke pihak Bawaslu dan pihak Kepolisian, pada Kamis (22/12/2023).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Maruli Firman Lubis menjelaskan bahwa laporannya tersebut terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh pihak KPU Tapteng.
“Laporan pengaduan saya sudah diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra rekonstruksi,” kata Maruli Firman Lubis atau yang akrab disapa Firman Lubis (Pilu).
Firman Lubis memaparkan bahwa dalam laporannya ke Bawaslu adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU Tapteng. Dia menduga Anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT. Dimana niai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.
Firman Lubis juga menjelaskan bahwa KPU Tapteng seyogianya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti yang dilakukan KPU di daerah lain.
“Padahal KPU di daerah lain, hasil nilai ujian itu diumumkan besoknya, supaya calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar dong mereka itu berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus,” ujar Firman Lubis.
Bahkan, Firman Lubis dalam laporannya meminta pihak Bawaslu untuk memerintahkan KPU Tapteng agar mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan menggunakan metode CAT yang dilakukan oleh para calon Anggota PPK itu.
“Sebagai mantan Komisioner KPU, saya kecewa dengan cara seperti ini. Apa rupanya beratnya pihak KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa-basi saja membuat ujian tertulis CAT itu, itu kan online mengapa nilai hasil ujian di daerah lain bisa diumumkan, mengapa didaerah kita ini tidak bisa diumumkan nilai hasil ujiannya. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” tukas Firman.
Selain itu, Firman Lubis juga meminta Bawaslu Tapteng untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelegara Pemilu (DKPP).
“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di Peraturan KPU. Karena mereka sudah menyelewengkan arti demokrasi dan kejujuran yaitu keterbukaan. Sementara Prinsip KPU itu adalah transparansi, akuntabel, jujur dan adil, apakah itu hanya sekedar slogan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan DKPP, mereka mengatakan siap menindaklanjuti kasus ini. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat karena sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat,” ungkap Firman.
Lebih lanjut, Firman Lubis juga menjelaskan bahwa tujuannya membuat laporan ke Polres Tapteng adalah terkait adanya dugaan unsur pidana yaitu dugaan penyuapan.
“Demikian juga dengan pihak Polres Tapteng, mereka juga sudah menerima pengaduan saya dan juga telah digelar pra rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” ungkapnya kembali.
Firman juga meminta dalam laporannya kepada pihak Polres Tapteng untuk mengusut dugaan transaksional dalam rekrutmen Anggota PPK. Pasalnya, kuat dugaan transaksional itu benar terjadi karena melihat tidak transparannya KPU Tapteng dalam mengumumkan hasil ujian tertulis peserta calon anggota PPK.
“Dari 100 orang yang lulus dalam pengumuman KPU baru-baru ini, terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK," jelasnya kembali.
Firman Lubis juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota KPU Tapteng adalah bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karenanya, Firman Lubis mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang.
“Kita ingin menguji kejujuran itu, supaya jangan terjadi dikemudian hari, karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” harapnya, seraya mengungkapkan bahwa surat pengaduan yang ia buat itu juga turut ditembuskannya ke DPRD Tapteng, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara..
Sebelumnya, pihak komisioner KPU Tapteng juga telah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh pihak KPU Tapteng.(MN.16)
Baca Juga : Kapolres Sidempuan Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Batunadua